Nurdin Disebut Bukan Ditangkap Secara OTT

Jubir terangkan Nurdin dijemput di kediaman tanpa penyitaan barang bukti.

Antara
Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah.
Rep: Idealisa Masyrafina Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Gubernur Sulawesi Selatan, Veronica Moniaga, buka suara mengenai kabar penangkapan Nurdin Abdullah. Ia menjelaskan mengenai kronologis penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Veronica, Nurdin tidak ditangkap melalui proses Operasi Tangkap Tangan (OTT). "Bapak Gubernur tidak melalui proses Operasi Tangkap Tangan, melainkan dijemput secara baik di rumah jabatan Gubernur pada dini hari, ketika beliau sedang beristirahat bersama keluarga," ujar Veronica, Sabtu (27/2).

Ia menjelaskan, meskipun belum mengetahui penyebab dijemput, namun Nurdin mengikuti prosedur yang ada. Hal ini mengingat bahwa berdasarkan keterangan petugas KPK yang datang, Nurdin akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Bapak Gubernur berangkat bersama ajudan dan petugas KPK, tanpa disertai adanya penyitaan barang bukti, karena memang tidak ada barang bukti yang dibawa serta dari Rujab Gubernur," jelas Veronica.

Ia pun meminta agar berbagai pihak sama-sama menunggu dan menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Sebelumnya diketahui, beredar pesan di WhatsApp kalau Gubernur Sulsel ditangkap oleh KPK pada (27/2) pukul 01.00 WITA.  Pesan tersebut berisi, tim KPK sebanyak sembilan orang telah melakukan OTT kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M. Agr di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik-98/01/10/2020.




Baca Juga

 
Berita Terpopuler