Tidak Ada Batasan Harga Sepeda Masuk SPT Pajak

Wajib pajak diminta melaporkan sepeda miliknya di SPT pajak.

Republika/Agung Supri
SPT Pajak (ilustrasi). Direktorat Jenderal Pajak memasukkan sepeda sebagai daftar harta yang wajib diisi dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak dengan kode harta 041.
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak memasukkan sepeda sebagai daftar harta yang wajib diisi dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak dengan kode harta 041. SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.

Baca Juga

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan daftar sepeda yang dimasukkan ke dalam SPT berlaku semua jenis sepeda tanpa ada ketentuan nilai dari barang tersebut. Hal ini juga berlaku bagi harta lain yang turut disertakan dalam laporan SPT.

“Tidak ada batasan harga, yang dicantumkan nilai perolehan,” ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (22/2).

Menurutnya terkait kolom keterangan harta pada SPT berdasarkan petunjuk pengisian SPT, sehingga dapat diisi dengan keterangan. “Keterangan yang dianggap perlu diisikan,” ucapnya.

Sementara Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, menambahkan ukuran penghasilan perorangan itu dihitung menggunakan dua prinsip. Pertama dipakai untuk konsumsi dan kedua aset menambah kekayaan.

Baca juga : Alasan Ditjen Pajak Masukkan Sepeda ke dalam SPT

"Konsumsi berarti sekali pakai habis, kekayaan berarti yang masuk daftar harta karena tidak sekali pakai," ucapnya.

Selain itu, menurutnya, ada prinsip materialitas atau seberapa nilai aset tersebut jika dibandingkan dengan total aset. Maka itu sepeda masuk ke dalam aset menambah kekayaan.

 

“Aset menambah kekayaan tapi tidak perlu dibayar lagi pajaknya. Hanya dicatat biar balance dengan penghasilan,” ucapnya. 

Pelaporan SPT bisa dilakukan melalui dua cara yakni online dan manual langsung ke kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika datang ke KPP, WP hanya perlu membawa formulir SPT Tahunan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Kemudian formulir tersebut diserahkan secara langsung ke petugas pajak pada KPP.

Kemudian WP akan mendapatkan tanda terima pelaporan SPT Tahunan yang telah dilaporkan tersebut. Adapun bukti pelaporan SPT Tahunan disimpan jika suatu waktu dibutuhkan.

Namun saat kondisi pandemi ini disarankan untuk melapor secara online melalui e-filing maupun e-form melalui laman https://djponline.pajak.go.id. Nanti semua dapat mengakses laman tersebut kapan saja dan di mana saja.

Hanya membutuhkan koneksi internet, sehingga wajib pajak tidak perlu repot-repot untuk mengantri di KPP.

WP hanya perlu login dan mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan profil masing-masing WP. Bagi lapor secara online melalui e-filing, wajib pajak memerlukan nomor Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang bisa didapatkan dengan datang langsung ke KPP. 

Setelah mempunyai EFIN, wajib pajak melakukan aktivasi akun kemudian isi formulir SPT yang tersedia sesuai dengan petunjuk dalam formulir.

 
Berita Terpopuler