Siapa Menikmati Kebijakan Diskon Pajak Mobil Baru?

Kebijakan relaksasi PPnBM diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat.

Republika/Agung Supriyanto
Pengunjung melihat mobil Nissan dan Datsun di diler PT Mitra Pinasthika Mustika Auto (MPM Auto) Nissan-Datsun di Alam Sutra, Tanggerang, Banten, Senin (28/3).
Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu mengatakan relaksasi PPnBM mobil baru yang akan diluncurkan pada awal Maret 2021 ini merupakan buah dari perjuangan panjang ATPM di bawah Gaikindo. Upaya meminta keringanan PPnBM dari pemerintah agar PPnBM ini nol persen sudah digulirkan sejak September 2020 dan terus menuai pro-kontra.

“Secara teoritis Gaikindo meyakini perubahan PPnBM berpengaruh positif terhadap pada daya beli masyarakat untuk membeli kendaraan roda empat. Hingga kini pun beberapa pihak masih meragukan efektivitasnya. Pasca Mei nanti baru bisa kita lihat apakah skenario ini berhasil atau tidak,” ujar Yannes saat dihubungi oleh Republika.co.id, Ahad (14/2).

Baca Juga

Yannes mengungkapkan, strategi ini hanya dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat yang daya belinya tidak terpengaruh luas dari pandemi Covid-19 ini saja. Mereka adalah kelompok ekonomi menengah atas saja. Sedangkan masyarakat kelompok ekonomi menengah-bawah berpotensi menikmati turunnya harga mobil bekas yang diprediksi akan rontok.

Ia mengatakan jika pemerintah cukup jeli, tentunya tidak akan serta-merta memangkas PPnBM pada kendaraan dengan penjualan tertinggi, seperti misalnya kelompok MPV dan SUV yang termasuk dalam kendaraan penumpang roda dua 1.500cc kebawah.

“Bisa saja dimulai dari kelompok sedan yang persentase penjualannya sangat rendah sehingga tidak langsung memangkas potensi pemasukan kas negara dari pajak kendaraan,” kata pria yang juga akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) ini.

Relaksasi PPnBM akan dilakukan secara bertahap, yakni PPnBM nol persen pada Maret-Mei, PPnBM 50 persen pada Juni-Agustus dan PPnBM, 25 persen pada September-November. PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan dibawah 10 penumpang non sedan 1.500cc ke bawah dan TKDN diatas 70 persen. Selanjutnya, sedan dibawah 1.500cc dengan syarat TKDN diatas 70 persen. Menariknya,  besaran insentif ini akan dievaluasi Kemenkeu setiap tiga bulan.

“Artinya skema relaksasi PPnBM mobil baru bisa saja ada perubahan pasca Maret-Mei nanti. Bergantung pada dinamika pasar yang terjadi. Hal ini dinilai sebagai model kebijakan baru dari pemerintah yang sangat dinamis, dan diharapkan dapat lebih adaptif dan fleksibel nantinya. Semoga hal ini bisa memacu pertumbuhan kinerja bisnis otomotif Indonesia,” ujarnya.

Ia menyebutkan Bank Indonesia telah memprediksi pada 2021 ekonomi Indonesia meningkat menjadi 4,8-5,8 persen.

“Artinya, semoga pasca pemberian vaksin, kasus covid segera melandai dan di triwulan tiga dan empat diprediksi penjualan kendaraan bermotor akan mulai memasuki fase normalnya kembali, apalagi jika benar bisa menembus pertumbuhan ekonomi di atas 5,6 persen,” katanya.

Menurut Yannes, saat itulah bisnis kendaraan bermotor menjadi semakin menarik. Bisa meningkat dengan laju seperti di 2019, sebelum terjadi pandemi Covid-19.

 
Berita Terpopuler