KKP Tertibkan Kapal Ikan Indonesia tak Berizin di Laut Banda

KKP telah menangkap tujuh kapal ikan ilegal dalam sebulan terakhir.

Nelayan Indonesia
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam patroli di Laut Banda menertibkan kapal ikan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan tidak sesuai ketentuan izin yang berlaku.

Baca Juga

"Aparat kami memeriksa KMN. INKAMINA-222 yang ternyata tidak memiliki dokumen perikanan," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (3/2).

Ia mengungkapkan, kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan purse seine itu ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 714 Laut Banda pada Selasa (2/2).

Penangkapan ini, lanjutnya, berawal saat Kapal Pengawas Perikanan HIU 02 yang dinakhodai Kapten Yusdi Ode Manangin sedang melakukan operasi pengawasan rutin di wilayah perairan tersebut.

KMN. INKAMINA-222 yang dinakhodai RJ dengan 17 Awak Kapal pun tidak berkutik ketika aparat Ditjen PSDKP melakukan penghentian, pemeriksaan dan penahanan.

Antam menegaskan, proses hukum kasus ini akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan SDKP Kendari. "Kapal akan di-ad hoc untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Antam.

 

Secara terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan, upaya melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan bukan hanya dari praktik pencurian ikan oleh nelayan asing, tetapi juga penangkapan ikan yang tak sesuai ketentuan baik tidak memiliki izin maupun tak ramah lingkungan.

Karena itu, Pung Nugroho Saksono meminta nelayan dan pelaku usaha perikanan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kelestarian sumber daya perikanan saat ini menjadi concern kita semua. Kami akan mengambil langkah tegas bila masih ada praktik penangkapan ikan tanpa dilengkapi izin maupun merusak sumber daya kelautan dan perikanan", tegasnya.

Pada masa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang baru menjabat sekitar sebulan, KKP telah menangkap tujuh kapal ikan ilegal yang terdiri atas empat Kapal Ilegal Asing berbendera Malaysia dan 3 Kapal Ilegal Indonesia.

Dua Kapal Indonesia yang ditangkap tersebut diketahui tidak memiliki izin penangkapan ikan, sedangkan satu kapal lainnya merupakan pelaku pengeboman ikan di Biak yang ditangkap oleh KP Hiu Macan 04 Stasiun PSDKP Biak.

 

 
Berita Terpopuler