Kemenkominfo Temukan 2.209 Konten Hoaks Covid-19

Sebanyak 1.926 konten hoaks Covid-19, di antaranya telah diblokir oleh Kemenkominfo.

Reuters
Smartphone. Ilustrasi
Rep: Fauziah Mursid Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan 2.209 konten terkait hoaks Covid-19 hingga 30 Januari 2021. Sebanyak 1.926 konten di antaranya telah diblokir atau di-take down.

Konten hoaks tersebut tersebar di Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube. Ribuan konten tersebut setidaknya terdiri dari 1.396 isu hoaks, 92 di antaranya mengenai vaksin.  

"Ada 1.926 konten telah dilakukan takedown atau pemblokiran dan sisanya (283) masih dalam proses," kata Johnny dalam paparannya di Rapat Kerja dengan Komisi I DPR yang disiarkan daring, Senin (1/2).

Johnny mengatakan, untuk penanganan isu hoaks terkait Covid-19 ini, Kementeriannya bekerjasama dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dari hulu hingga hilir.

"Mulai pemberian literasi digital kepada masyarakat terkait Covid-19 dan vaksin, memberi klarifikasi terhadap hoaks, pembuatan kanal informasi resmi dan terpercaya serta bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait," katanya.

Secara khusus, Politikus Partai NasDem itu mengatakan kerja sama Kemenkominfo dengan Polri yakni dalam penegakan hukum dan penanganan hoaks yang sudah masuk kategori pidana.

Dalam data yang dipaparkan Menkominfo, terungkap jika selama periode 30 Januari 2020-30 Januari 2021 saat ini ada 104 kasus hoaks yang tengah ditangani Polri dengan 104 tersangka.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, ada hoaks yang bisa ditangani oleh Kominfo dan juga ada yang berlanjut ke proses hukum.

Kemenkominfo kata Samuel, dalam penanganannya mengkategorikan dua jenis. Pertama, jika hoaks ini berasal dari misinformasi seseorang dan tidak memiliki niat membuat hoaks atau meresahkan masyarakat dan tidak juga menganggu ketertiban umum. Ini biasanya cukup dilawan dengan stempel hoaks atau diturunkan.

Namun, jika hoaks masuk kategori niat jahat untuk mengganggu ketertiban umum maka akan diproses hukum.

"Kalau yang ganggu ketertiban umum itu kita laporkan ke polisi, artinya masyarakat hati hati juga, apalagi kalau disengaja kita pasti kejar, tapi kalau nggak tau, terus bantu menyebarkan itu (yang) bahaya," ujarnya.

Karena itu, ia berpesan kepada masyarakat dalam menerima informasi yang mengandung keraguan untuk melakukan pengecekan. Saat ini kata Samuel, ada beberapa aplikasi maupun media yang menyediakan verifikasi hoaks, termasuk di Kemenkominfo.

 
Berita Terpopuler