KPK Sebut Saksi Korupsi di Indramayu Mendapat Intimidasi

KPK menegaskan pihak yang mencoba menghalangi penyidikan akan dijerat UU Tipikor

Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya intimidasi yang diterima oleh beberapa saksi terkait perkara dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. Tekanan itu mereka terima sebelum memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

Baca Juga

"Sebagaimana informasi yang kami terima, Terdapat beberapa saksi yang diduga dengan sengaja diintidasi oleh pihak-pihak tertentu sebelum memberikan keterangan di hadapan Penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Ahad (24/1).

Ali menegaskan, menghalangi penyidikan suatu perkara merupakan tindakan melawan hukum. Dia mengatakan, KPK tidak akan segan untuk mengenakan pasal kepada pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan yang tengah dilakukan berkenaan dengan kasus tersebut.

"Kami tegaskan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah dan merintangi proses penyidikan perkara ini maka kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Ali lagi.

 

Usai mendapat kabar tersebut KPK kemudian meminta keterangan dari dua tersangka perkara suap kasus tersebut yakni mantan bupati pemerintah kabupaten (pemkab) Indramayu) Supendi dan pihak swasta Carsa. Kedua terpidana dalam perkara suap itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

"Kedua saksi didalami keterangannya terkait teknis pengurusan Banprov oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk Kabupaten Indramayu," katanya.

Perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu telah menjerat bekas anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim (ARM). Penetapan ARM merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 lalu di Indramayu.

ARM diduga menerima uang sekitar Rp 8,58 miliar. Dana tersebut diberikan guna membantu pihak swasta bernama Carsa AS untuk memperoleh proyek pada Dinas Bina MArga Kabupaten Indramayu.

Carsa sejak awal telah mendekati sejumlah pihak yang memiliki kewenangan di Kabupaten Indramayu untuk memperoleh proyek. Dia telah mendekati Rozaq sejak 2016 saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.

Tersangka ARM melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya KPK juga telah menangkap Bupati Indramayu Supendi bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono dan pihak swasta bernama Carsa AS sebagai tersangka. Mereka diduga menerima bayaran terkait tujuh proyek jalan dari Carsa AS selaku kontraktor pelaksana proyek.

 

 
Berita Terpopuler