ISESS: Perpres RAN PE Mencampur Ekstremisme & Radikalisme

ISESS mengatakan Perpres RAN PE masih mencampuraduk ekstremisme dan radikalisme.

Dok Pribadi
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 dinilai masih mencampuradukkan ekstemisme dengan radikalisme. Itu terlihat dari sejumlah agenda dalam aturan tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme tersebut yang menggunakan diksi terkait radikalisme.

Baca Juga

"Perpres tersebut membeberkan sejumlah rencana aksi. Namun jika dilihat, ada sejumlah agenda, terutama yang digelar oleh BNPT, menggunakan diksi yang terkait dengan radikalisme yaitu kontraradikalisasi dan deradikalisasi," ujar Peneliti Institute for Scurity and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, Selasa (19/1).

Menurut Fahmi, meski sama-sama bisa menghadirkan berbagai bentuk kekerasan, ekstremisme dan radikalisme adalah dua hal yang sangat berbeda. Semestinya, kata dia, dua hal itu tidak dicampuradukkan satu sama lain. Dengan pencampuradukkan tersebut, maka berpotensi mengakibatkan tidak tercapainya itikad baik dan tujuan dari hadirnya Perpres itu.

Kondisi campur aduk tersebut ia nilai menjadi salah satu kelemahan Perpres tersebut. Hal tersebut ia katakan menunjukkan belum tercapainya kesepahaman di antara para pemangku penanggulangan terorisme. Padahal istilah ekstremesme yang baru yang diperkenalkan pada publik dalam ranah pemberantasan terorisme ini cukup patut diapresiasi.

"Bahkan ada yang masih ngotot merujuk pada diksi radikalisme yang oleh banyak ahli disebut tak punya cukup pijakan ilmiah," katanya.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Dasar dikeluarkannya Perpres tersebut sebagaimana tercantum dalam Perpres yang diunggah di laman jdih.setkab.go.id yang dikutip di Jakarta, Ahad (17/1) yakni, menimbang:

a. Bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

b. Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Dalam lampiran Perpres dijelaskan berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN PE akan diwujudkan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1. Koordinasi antarkementerian/lembaga (KlL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

2. Partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh K/L, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;

3. Kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

4. Pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan

5. Perhatian terhadap para korban tindak pidana Terorisme dan pelindungan infrastruktur serta objek vital (critical infrastructures) lainnya.

Sementara sasaran Perpres ini secara khusus adalah:

1. Meningkatkan koordinasi antar-kementerian/lembaga (K/L) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme terkait program yang dituangkan dalam Pilar RAN PE;

2. Meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;

3. Mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

4. Meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

5. Meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Dalam lampiran juga disebutkan adanya permasalahan yakni perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Untuk menyikapi hal tersebut melalui Perpres RAN PE ini akan dilakukan Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Selain itu juga sosialisasi dan promosi pemolisian masyarakat sebagai upaya pencegahan ekstremisme berbasis krkerasan yang mengarah pada terorisme.

 

 
Berita Terpopuler