KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Tubagus Chaeri Wardana

Upaya hukum lanjutan dibuat lantaran putusan TCW dinilai memiliki kekeliruan.

Antara/Reno Esnir
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa tindak pidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana (TCW). Upaya hukum lanjutan dibuat lantaran putusan TCW dinilai memiliki kekeliruan.

"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/1).

Dia mengatakan, KPK telah mempelajari putusan atas adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut. Meski demikian, dia belum dapat menyampaikan secara rinci kasasi yang dilakukan terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

 

Seperti diketahui, Tubagus Chaeri Wardana terbukti melakukan korupsi pengadaan Alat Kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun Anggaran 2012.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Namun putusan PT DKI tetap tidak mengabulkan dakwaan kedua JPU KPK dalam penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Wawan.

 

Selain hukuman kurungan, Wawan juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider enam bulan penjara. Dalam putusan itu, Wawan juga harus membayar uang pengganti mencapai sekitar Rp 58 miliar.

 
Berita Terpopuler