Polisi Temukan Pohon Ganja di Lahan Milik WNA

WNA tersebut diketahui menikahi perempuan WNI dan tinggal di Pangandaran. 

dok. Polres Ciamis
Aparat menyita lima batang pohon ganja di Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran.
Rep: Bayu Adji P Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Polisi menemukan tanaman ganja di lahan milik seorang warga negara asing (WNA) di Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran. Sedikitnya, terdapat lima batang pohon ganja yang disita aparat kepolisian.

Kepala Satuan Narkoba, Polres Ciamis, AKP Darli mengatakan, penemuan pohon ganja itu berawal dari informasi warga pada Senin (11/1). Ketika didatangi ke lokasi, terdapat tiga pohon ganja berukuran sekira 2 meter.

Polisi bersama aparat TNI dan perangkat desa setempat kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Hasilnya, ditemukan lagi tanaman ganja tanpa daun berukuran 1,2 meter.

"Total ada lima pohon ganja," kata dia, saat dihubungi Republika, Rabu (13/1).

 

 

Darli mengatakan, lokasi penanaman ganja itu merupakan lahan milik seorang WNA asal Kanada berinisial MW (67 tahun). WNA tersebut diketahui menikahi perempuan warga negara Indonesia (WNI) dan tinggal di Pangandaran. 

Pemilik lahan itu telah dimintai keterangan oleh aparat kepolisian. Saat ini, WNA tersebut berstatus sebagai saksi.

Menurut Darli, selain MW, polisi juga meminta keterangan tiga orang lainnya, yaitu warga yang tinggal di sekitar lokasi berinisial IF (43), tetangga pemilik lahan berinisial AT (52), dan saksi berinisial AR (43). Dari keempat orang itu, IF telah menjalani tes urine dan hasilnya positif (menggunakan narkotika)

Kendati demikian, hingga saat ini Polres Ciamis belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Keempat orang yang telah diperiksa masih berstatus sebagai saksi. 

"Kita masih melakukan pendalaman pemilik tanaman itu," kata dia.

 

Dia menambahkan, polisi juga masih harus membuktikan terlebih dulu bahwa tanaman itu benar-benar ganja. Pembuktian harus melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

"Kita juga harus memastikan apakah itu ganja atau bukan dari BPOM. Tapi dari pemeriksaan di lapangan, itu memang pohon ganja," kata dia.

Darli mengungkapkan, Satuan Narkoba Polres Ciamis sebenarnya telah mengetahui adanya tanaman ganja di lokasi itu sejak November 2020. Namun, polisi belum melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pemilik tanaman itu.

Alasan tak dilakukannya penyelidikan lantaran saat itu Polres Ciamis sedang fokus melakukan pengamanan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar di Kabupaten Pangandaran. Setelah pilkada usai, polisi fokus pada pengamanan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Ciamis. Setelahnya, Polres Ciamis masih juga disibukkan dengan Operasi Lilin 2020.

 

"Kita memang sengaja tak mencabut dulu, karena ingin mencari tersangka (penanam). Tapi, Senin kemarin ada masyarakat yang melihat dan lapor ke polsek. Ya sudah di sana ditindak," kata dia.

 
Berita Terpopuler