Ini Pesan Ridwan Kamil untuk Orang yang Menolak Vaksin

Vaksin merupakan satu dari dua solusi menghentikan pandemi. 

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) saat meninjau ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RS Darurat Covid-19 Secapa AD, Jalan Hegarmanah, Kota Bandung. Peninjauan RS Darurat Covid-19 Secapa AD tersebut dilakukan guna memastikan kesiapan tenaga medis serta fasilitas perawatan untuk penanganan pasien Covid-19 dengan gejala ringan yang rencananya akan dipergunakan pada pekan ini. Foto: Abdan Syakura/Republika
Rep: Arie Lukihardianti Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyambut baik hajatan besar vaksinasi Covid-19 perdana di Tanah Air. Ridwan Kamil menilai, ini merupakan berita baik yang membuka tahun 2021.

Karena, belajar dari sejarah pandemi-pandemi yang terjadi di dunia, vaksin merupakan satu dari dua solusi menghentikan pandemi. Solusi lain adalah lewat obat atau terapi. 

"Hampir satu tahun kita berjuang mencari solusi. Dan berita baik di 2021, vaksin sudah hadir," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Selasa (12/1).

Namun, menurut Emil, kehadiran vaksin Covid-19 ini direspons dua cara. Mereka yang rasional, maka vaksin direspons positif. 

"Tetapi mohon maaf, masih banyak di antara jemaah, umat, rakyat, yang merespons dengan ketakutan karena tiga hal, (yakni) tidak bertanya kepada ahlinya, terkena provokasi, dan terkena hoaks," katanya.

Oleh karena itu, Emil mengajak, seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan informasi baik sekaligus mengedukasi terkait vaksinasi COVID-19 agar tidak ada lagi penolakan atau keraguan dari masyarakat. 

Apalagi, kata dia, fatwa MUI dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM untuk vaksin Sinovac yang akan digunakan di Indonesia sudah keluar pada 11 Januari 2021. 

"Kita titip kepada semua, ulama hingga pejabat, mari edukasi (warga) bahwa kalau bertanya (tentang vaksin) itu ke tiga pintu, (yaitu) ahli vaksin sesuai ilmunya, MUI terkait halalnya, dan BPOM tentang uji klinis. Dan fatwa MUI juga EUA BPOM sudah keluar," papar Emil. 

Kepada calon penerima vaksin yang menolak, Emil mengatakan, mereka termasuk orang-orang yang membahayakan karena saat ini urgensi vaksinasi Covid-19 sangat tinggi di tengah masa pandemi. 

"Situasi normal, mungkin itu hak, menolak masih boleh. Tapi karena darurat, situasi perang, emergency, maka menolak vaksin sama dengan Anda membahayakan lingkungan sekitar, Anda menjadi sumber penyakit, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara," papar Emil.

Maka, kata dia, bagi mereka yang sudah wajib divaksin dan menolak, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 84 dan UU Nomor 6 Tahun 2018. "Siapa yang menolak vaksinasi, ditahan satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta," katanya. 

Lewat pertemuan virtual ini, Emil juga mengajak orang yang peduli maupun calon penerima vaksin untuk mengampanyekan simbol "V" di tangan merujuk kata "vaksin/vaksinasi". Kepada para peserta konferensi video, dia pun berterima kasih atas dukungan terhadap program vaksinasi di Jabar. 

"Terima kasih, semua pernyataan bapak dan ibu sangat berharga. Pesan saya, proaktif mengampanyekan (vaksinasi) kepada 5 orang saja, apalagi (kalau bisa) 50 ribu orang jemaahnya, apalagi kepada 50 juta warga Jabar," kata Emil.

Emil mengatakan, teknis sudah tertangani dengan baik, untuk komunikasi ke masyarakat kami butuh bantuan. "Titip ke kyai, ormas keagamaan lain, terus jangan berhenti melawan isu-isu yang melemahkan ikhtiar kita (melawan pandemi). Tetap semangat tebarkan aura optimisme," katanya. 

 
Berita Terpopuler