Sukuk Negara Biayai Pembangunan Infrastruktur PUPR 2021

Kemampuan pendanaan pemerintah sangat terbatas melalui APBN.

Antara/Iggoy el Fitra
Foto udara aktivitas proyek pembangunan terminal tipe A, Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/1). Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara menjadi inovasi pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2021.
Rep: Rahayu Subekti Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara menjadi inovasi pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2021. Pada tahun ini, alokasi dana SBSN sebesar Rp 14,76 triliun dari total anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp 149,81 triliun.

Baca Juga

“Kementerian PUPR memanfaatkan secara optimal potensi alternatif pembiayaan seperti SBSN untuk mengurangi kesenjangan antara kebutuhan dengan kemampuan pembiayaan APBN dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (12/1).

Basuki mengatakan kemampuan pendanaan pemerintah sangat terbatas melalui APBN untuk membiayai pembangunan infraastruktur secara utuh. Untuk itu, dia menilai diperlukan berbagai inovasi pembiayaan.

Dia menambahkan, pembiayaan SBSN di Kementerian PUPR digunakan untuk proyek infrastruktur yang memberikan dampak besar terhadap peningkatan ekonomi. Hal tersebut dilakukan melalui peningkatan konektivitas antar wilayah, terutama yang digunakan sebagai jalur logistik, pariwisata, dan jalan akses ke pelabuhan dan bandara.

Kementerian PUPR sangat terbantu dengan adanya skema pembiayaan infrastruktur menggunakan SBSN, karena pengawasannya juga oleh Kemenkeu. Kami di Kementerian PUPR memonitor betul mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa dan pelaksanaannya,” jelas Basuki.

Dia menilai, keunggulan SBSN sebagai sumber pendanaan dari dalam negeri berdampak pada kemandirian pembangunan infrastruktur. Dengan begitu, kontraktor dan konsultan yang terlibat sepenuhnya merupakan orang Indonesia.  

 

“Hal ini berbeda dengan pinjaman bilateral maupun multilateral yang umumnya mensyaratkan keterlibatan kontraktor dan konsultan dari negara donor,” tutur Basuki.

Basuki memastikan, dana SBSN pada 2021 ini akan digunakan Kementerian PUPR pada 60 proyek infrastruktur di Direktorat Jenderal Bina Marga berupa pembangunan jalan dan jembatan. Selain itu juga preservasi rehabilitasi jalan senilai Rp 10,53 triliun dan 37 proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berupa pembangunan pengendalian banjir dan lahar, pengelolaan bendungan dan embung, serta pengelolaan drainase utama perkotaan sebesar Rp 4,23 triliun.

Pada 2021, beberapa infrastruktur yang dibangun dengan dana SBSN dibidang jalan dan jembatan di antaranya penyelesaian pembangunan Jalan Paralel Perbatasan Nanga Badau - Entikong - Aruk - Temajok, penyelesaian Jalan Perbatasan Kalimantan Timur, pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan Jawa Barat, Jalan Perbatasan Kalimantan Utara, pembangunan Jalan Layang Akses Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pembangunan Fly Over Kopo Jawa Barat, pembangunan Jembatan Nilo Riau, dan Jembatan Pulau Balang Balikpapan.

 

Untuk bidang Sumber Daya Air, infrastruktur yang dibiayai SBSN pada 2021 diantaranya yakni pembangunan Spillway Bendungan Tugu di Kabupaten Trenggalek, penyelesaian pembangunan Embung Universitas Sriwijaya Kabupaten Ogan Ilir, Pengaman Pantai Weda Maluku Utara, Rehabilitasi Bendung DI Krueng Jrue Aceh, Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung Jawa Barat, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Batang Gadis dan DI Batang Ilung Sumatera Utara, dan Pembangunan DI Slinga Kiri Kabupaten Purbalingga.

 
Berita Terpopuler