Muslimah Berhak Ajukan Syarat dalam Akad Nikah pada Suami

Suami harus menyetujui semua syarat dan dimasukkan dalam akad nikah.

Antara/Irwansyah Putra
Muslimah Berhak Ajukan Syarat dalam Akad Nikah pada Suami
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam memberi hak kepada kaum wanita untuk mengajukan syarat dalam akad nikah. "Ugbah ibn 'Amir r.a. meriwayatkan Rasulullah berkata, "Dari semua syarat yang harus kamu penuhi syarat-syarat yang menjadikannya sah untuk melakukan hubungan seks (maksudnya akad nikah) adalah yang paling utama untuk dipenuhi." (HR Bukhari dan Muslim)

Baca Juga

Di antara syarat-syarat yang boleh diajukan oleh seorang wanita muslim dalam akad nikahnya adalah bahwa suaminya tidak memaksanya pindah dari rumah atau dari kotanya atau memaksanya hidup bersama keluarga sang suami atau siapa pun yang tidak disukainya atau bepergian dengannya, atau mengambil istri lagi tanpa mengizinkannya meminta cerai.

Majdah Amir dalam Buku Pegangan Utama Fiqih Wanita: Segala Hal yang Ingin Anda Ketahui tentang Perempuan dalam Hukum Islam mengatakan, meski demikian, banyak wanita merasa enggan memasukkan syarat-syarat semacam itu meskipun semuanya merupakan hak yang diberikan padanya dalam Islam. Syarat lain yang bisa disebutkan dalam akad nikah adalah hak wanita melanjutkan pendidikannya setelah menikah.

Ketika Rasulullah SAW menikah dengan Siti Hafsah, putri Umar ibn al-Khattab ra, dia ingin sekali supaya guru pribadi Syifa' tetap mengajarinya sampai gadis itu bisa membaca dan menulis dengan baik. Suami harus menyetujui semua syarat yang telah disetujui dan dimasukkan dalam akad nikah dan jika demikian, istrinya punya hak untuk membatalkan pernikahan.

Selain itu, sang istri akan punya hak untuk minta cerai jika ini telah disetujui sebelum pernikahan dilangsungkan dan disebutkan dalam akad nikah. Sebaliknya, wanita itu dilarang menuntut calon pengantin pria menceraikan istrinya jika dia sudah mempunyai istri se belumnya.

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda.

ولا تنسأل المرأة طلاق أختها

"Seorang wanita tidak boleh menuntut (pada saat pernikahan) diceraikannya saudarinya sesama Muslim (istri lain dari calon suaminya)." (HR Bukhari)

 
Berita Terpopuler