Pemerintah Tambah Plafon KUR Tiga Bank BUMN Rp 253 Triliun

Pada tahun lalu, pemerintah menganggarkan KUR senilai Rp 190 triliun.

republika/mardiyah
Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR)
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada tahun ini pemerintah meningkatkan plafon kredit usaha rakyat (KUR) menjadi Rp 253 triliun. Adapun jumlah ini meningkat jika dibandingkan plafon yang ditetapkan sebelumnya senilai Rp 220 triliun.

Baca Juga

Pada tahun lalu, pemerintah menganggarkan KUR senilai Rp 190 triliun. Adapun peningkatan plafon, maka ada tambahan anggaran subsidi bunga KUR 2021 sebesar Rp 7,6 triliun.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peningkatan tersebut merupakan respons atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR suku bunga rendah.

“Kebutuhan KUR bagi UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi pada masa Covid-19 cukup besar, maka target penyaluran KUR 2021 ditingkatkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (6/1).

Berikut ini rangkuman Republika.co.id, bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan KUR ke Bank BUMN antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

 

 

 

 

BRI

Dikutip dari laman resmi BRI, KUR terdiri dari 3 jenis yaitu KUR Mikro, Retail KUR, dan KUR TKI.

1. KUR Mikro Bank BRI berupa kredit modal kerja dan atau investasi plafon sampai dengan Rp 25 juta per debitur, persyaratan calon debitur antara lain:

- Individu atau perorangan yang melakukan usaha produktif dan layak

- Telah melakukan usaha secara aktif minimal enam bulan

- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.

- Persyaratan administrasi, identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, dan surat ijin usaha

2. KUR Kecil Bank BRI adalah kredit modal kerja dan atau investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafon lebih dari Rp 25 juta sampai Rp 500 juta per debitur, persyaratan calon debitur antara lain:

-Mempunyai usaha produktif dan layak.

- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.

- Telah melakukan usaha secara aktif minimal enam bulan.

- Memiliki surat izin usaha mikro dan kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan

3. KUR TKI Bank BRI diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan plafond sampai dengan Rp 25 juta, persyaratan calon debitur antara lain:

- Individu atau perorangan calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.

- Persyaratan administrasi berupa identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga, perjanjian kerja dengan pengguna jasa, perjanjian penempatan, serta paspor, visa, dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan

 

Bank Mandiri

KUR Bank Mandiri memiliki suku bunga enam persen efektif per tahun. KUR Bank Mandiri terdiri dari empat jenis, antara lain:

1. KUR Mikro, limit kredit maksimal Rp 25 juta per debitur dan jangka waktu maksimal dua tahun

2. KUR Ritel, limit kredit di atas Rp 25 juta maksimal Rp 200 juta per debitur, dan jangka waktu maksimal tiga tahun bagi kredit modal kerja dan lima tahun untuk kredit investasi

3. KUR Penempatan TKI, limit kredit maksimal Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu disesuaikan dengan masa kontrak kerja atau maksimal 12 bulan

4. KUR Khusus, limit di atas Rp 25 juta sampai Rp 500 juta diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat

Syarat pengajuan KUR Mikro dan KUR Ritel antara lain:

- Calon debitur/debitur tidak memiliki kredit atau

- Calon penerima KUR Mikro dan Kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar

- Dalam hal Calon Debitur/ Debitur masih memiliki baki debet Kredit Produktif dan/ atau Kredit Program di luar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/ Roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari Bank sebelumnya

- Tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Giro Kosong

- Usia Calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah dari Instansi yang berwenang) dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun

- Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan enam bulan

Syarat Pengajuan KUR Penempatan TKI antara lain

- Berusia minimal 21 tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau akte kelahiran/ Surat Kenal Lahir dari instansi yang berwenang

- Calon TKI dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan Surat ijin dari suami/ istri/ orang tua/ wali untuk bekerja di luar negeri

- Berdasarkan IDI – Bank Indonesia, calon debitur/ debitur tidak memiliki kredit atau mempunyai kredit dengan kolektibilitas seluruhnya Lancar dan tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong

- Memiliki perjanjian kerja/ kontrak kerja minimal dua tahun dengan pengguna bagi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS, Pemerintah, atau TKI yang bekerja secara perseorangan

 

 

BNI

Dikutip dari laman resmi BNI, KUR BNI memberikan kemudahan proses pinjaman cepat dengan nominal di atas Rp 10 juta hingga Rp 50 juta yang dapat digunakan untuk modal kerja usaha maupun investasi. Pinjaman ini bisa dicicil hingga 60 bulan dengan suku bunga rendah enam persen efektif per tahun dan tidak diwajibkan jaminan tambahan.

Berikut syarat umum pemohon perorangan KUR Mikro BNI antara lain:

1. Kriteria pemohon

Individu/perseorangan atau badan usaha dalam hal ini UMKM, anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI), TKI yang purna dari bekerja di luar negeri, dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup

2. Perizinan usaha

Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan: minimal Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat izin lainnya Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BNI

3. Kualitas Kredit Bank (jika ada) adalah lancar

4. Pengalaman usaha minimal enam bulan

5. Usia pemohon (khusus untuk pemohon individu / perseorangan) minimal 21 tahun atau belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah

6. Tidak sedang menerima kredit produktif dari Perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah (kecuali KUR)

7. NPWP : Tidak disyaratkan.

8. Jaminan: Tidak diwajibkan jaminan tambahan

 

 

 
Berita Terpopuler