OJK: 15 Juta Pelaku UMKM Dapat Kredit Murah dari Program PEN

Pemerintah telah menempatkan dana PEN di bank Himbara, BPD dan bank syariah.

Tim Infografis Republika
Kredit bank (ilustrasi)
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyaluran kredit kepada pelaku UMKM melalui penempatan dana pemerintah pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Perkreditan Daerah (BPD), dan bank syariah telah menjangkau 15,12 juta debitur. Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memantau pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik pada kelompok Bank Himbara, BPD, dan bank syariah. 

Baca Juga

Berdasarkan keterangan resmi OJK, Sabtu (2/1) berbagai stimulus pemerintah seperti penempatan dana pemerintah pada industri perbankan untuk mendorong penyaluran kredit dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Tercatat total dana PEN pada Bank Himbara senilai Rp 47,5 triliun yang ditempatkan dalam dua tahap. 

Kemudian total dana PEN pada BPD sebesar Rp 16,25 triliun yang ditempatkan dalam tiga tahap kepada 21 BPD. Sedangkan total dana PEN pada bank syariah sebesar Rp 3 triliun. 

“Penyaluran kredit dari dana PEN pada Bank Himbara senilai Rp 249,33 triliun per 14 Desember 2020. Kredit tersebut telah menyasar 14,9 juta debitur,” seperti dikutip keterangan resmi.

Lebih lanjut, penyaluran kredit dari dana PEN pada BPD senilai Rp 31,26 triliun per 14 Desember 2020 yang telah menyasar 175.551 debitur. Kemudian penyaluran pembiayaan dari dana PEN pada bank syariah senilai Rp 6,64 triliun per 11 Desember 2020 yang telah menjangkau 41.646 debitur. 

 

Secara umum, penyaluran kredit dari dana PEN telah mencapai target leverage yang ditetapkan yakni tiga kali dari nilai penempatan Bank Himbara, serta dua kali pada BPD dan bank syariah. 

Penyaluran kredit UMKM dalam program PEN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020. Adapun beleid ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Lewat beleid tersebut, debitur mendapat subsidi bunga dengan jumlah bervariasi berdasarkan plafon kredit yang diterima. Adapun subsidi bunga diberikan dua persen hingga enam persen selama tiga bulan pertama dan tiga bulan kedua. 

“Selanjutnya bunga disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara,” ucapnya.

 
Berita Terpopuler