Polda Jabar di Praperadilan: Pegi Pernah Gunakan Obat Terlarang dan Ditangkap Polisi

Pada sidang hari ini, tim Polda Jabar memberikan jawaban atas gugatan kubu Pegi.

Republika
Suasana sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 di Bandung, Jawa Barat.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan, Lilis Sri Handayani Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim hukum Polda Jawa Barat mengungkapkan Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam pernah menggunakan obat terlarang dan ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon. Hal tersebut diungkap saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024).

"Ada pelaku penyimpangan pelanggaran hukum seperti tidak memiliki SIM, menggunakan sepeda motor tidak memiliki surat lengkap, menggunakan obat terlarang dan ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon," ucap salah seorang tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban kepada kuasa hukum Pegi Setiawan.

Ia melanjutkan Pegi Setiawan memiliki indikasi untuk melakukan tindak pidana. Namun begitu, untuk mengetahui kondisi tersebut lebih mendalam maka harus dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, tim hukum Polda Jabar melanjutkan tiap ditanya saat pemeriksaan Pegi Setiawan selalu menjawab tidak tahu. Namun, apabila disuguhkan data-data respons Pegi Setiawan terdapat perubahan reaksi emosi.

Bahkan saat diperlihatkan foto Eky dan Vina, terjadi perubahan emosi. Dengan kondisi itu maka didapati indikasi Pegi Setiawan mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut.

Tidak hanya itu, pada pemeriksaan pertama Pegi Setiawan tidak mengenal sosok Sudirman salah seorang terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Eky dan Vina. Namun, pada pemeriksaan kedua mengenalinya sebagai teman saat sekolah dasar.

"Pemeriksaan pertama tidak kenal tapi pemeriksaan kedua kenal," kata dia.

Dengan karakter Pegi Setiawan yang manipulatif, ia mengatakan Pegi Setiawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Dalam sidang praperadilan hari ini, Tim Polda Jawa Barat memberikan jawaban atas gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam. Mereka memulai membacakan jawaban dengan menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan pada Senin (1/7/2024) kemarin.

"Termohon menolak dengan tegas terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon," ucap salah satu kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).

Tim hukum Polda Jawa Barat menjelaskan bahwa sidang praperadilan memeriksa aspek formil penetapan tersangka Pegi Setiawan. Selain itu, sebelum menjelaskan terkait dua alat bukti dalam penetapan status tersangka Pegi Setiawan, kuasa hukum Polda Jawa Barat menjelaskan kronologis kejadian hingga penetapan tersangka para pelaku termasuk Pegi Setiawan.

Kuasa hukum membacakan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa mulai saksi terpidana hingga saksi teman Pegi Setiawan di masa kecil. Mereka mengungkapkan bahwa Pegi alias Perong merupakan Pegi Setiawan yang terlibat dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan kematian kepada Eky dan Vina.

Mereka membacakan keterangan salah seorang saksi yang menyebut bahwa panggilan Pegi Setiawan di masa kecil yaitu Perong. Saksi tersebut merupakan teman masa kecil Perong.

"Saksi mengenal Pegi memiliki nama lengkap Pegi Setiawan dan panggilan Pegi alias Perong adalah Perong," kata kuasa hukum.

Dalam perkara pokok, delapan orang tersangka telah divonis penjara, terdiri dari satu orang yakni, Saka Tatal divonis 8 tahun dan telah bebas. Sedangkan tujuh orang lainnya divonis hukuman penjara seumur hidup.

 

Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai alat bukti yang diungkapkan tim hukum Polda Jawa Barat saat sidang praperadilan, Selasa (2/7/2024) tidak berkaitan dengan klien merka. Oleh karena itu, mereka meyakini bahwa Pegi akan memenangkan praperadilan tersebut.

Insank Nasruddin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku sudah memperkirakan bahwa bukti yang diajukan oleh tim hukum Polda Jabar yaitu saksi, ahli, dan bukti surat. Namun, pihaknya mempertanyakan hanya 13 saksi yang menguntungkan tim Polda Jabar dari total 64 saksi yang telah diperiksa.

Baca Juga

"Selanjutnya yang menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," kata dia, Selasa (2/7/2024).

Ia mengatakan tim hukum Polda Jabar terus berbicara tentang berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah masuk pokok perkara. Oleh karena itu pihaknya menyindir sidang praperadilan rasa pokok perkara.

"Makanya saya katakan, praperadilan rasa pokok perkara," kata dia.

Terkait alat bukti surat, ia mengatakan tidak berkaitan dengan Pegi Setiawan seperti bukti surat visum kematian Eky dan Vina. Sedangkan bukti surat-surat lainnya tidak berkaitan.

"Kami sangat optimistis, walaupun pernyataan dari jawaban pihak termohon, kami sangat optimis bahwa perkara kami masih haqqul yakin, ini akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung," ungkap dia.

Insank menambahkan tim hukum Polda Jabar menjawab gugatan dari kliennya. Namun, alat bukti yang disuguhkan tidak berkaitan.

"Yang kita butuhkan adalah bahwa Pegi Setiawan adalah Perong, itu yang harusnya mereka kontruksikan, ini kan tidak ada?" kata dia.

Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

Kuasa hukum Pegi Setiawan yang lain, Toni RM, menyatakan, ada lima tindakan penyidik Polda Jawa Barat yang dipersoalkannya di praperadilan:

1. Penyitaan dua unit sepeda motor pada 2016. Yaitu sepeda motor Suzuki Smash warna ungu milik Pegi Setiawan dan sepeda motor Yamaha Jupiter milik pamannya Pegi Setiawan.

Menurut Toni, penyitaan dua unit sepeda motor itu dilakukan tanpa adanya penetapan pengadilan. Hal tersebut melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, sehingga penyitaan dua unit sepeda motor pada tahun 2016 tersebut tidak sah.

2. Penetapan daftar pencarian orang (DPO) yang melanggar prosedur. Toni menjelaskan, pada 14 Mei 2024, Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang DPO yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Khusus Pegi alias Perong, ciri-ciri yang disebutkan rambutnya keriting, umur 30 tahun pada 2024 dan tempat tinggal di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

Menurut Toni, Pegi yang ditangkap saat ini adalah Pegi Setiawan dengan ciri-ciri berbeda dengan Pegi alias Perong sesuai ciri-ciri DPO Polda Jawa Barat. Saat penetapan DPO Pegi alias Perong tersebut, status Pegi Setiawan belum tersangka.

Karenanya, menurut kuasa hukum Pegi, penetapan DPO oleh Polda Jawa Barat bertentangan dengan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menyatakan bahwa tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuatkan surat pencarian orang.

"Sejak 2016, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil oleh kepolisian dan tidak pernah diperiksa terkait perkara pembunuhan Vina-Eky Cirebon," kata Toni.

3. Tim kuasa hukum juga mempermasalahkan penangkapan Pegi Setiawan.  Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024 oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Saat Pegi Setiawan ditangkap, status Pegi Setiawan belum tersangka.

Menurut Toni, hHal itu bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP yang menyatakan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Toni mengungkapkan, untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup, maka seharusnya dilakukan penyidikan terlebih dahulu. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.

4. Penetapan tersangka Pegi Setiawan cacat hukum. Toni mengungkapkan, penetapan tersangka harus bedasarkan minimal dua alat bukti. Selain harus ada dua alat bukti, Pegi Setiawan juga harus diperiksa dulu sebagai saksi sejak kasus ini bergulir pada 2016.

5. Penyitaan dokumen pribadi. Menurut Toni, penyitaan rapor SD SMP, ijazah SD SMP Pegi Setiawan, kartu KIP, akte kelahiran Pegi Setiawan asli dan Kartu Keluarga pada 22 Mei 2024 tanpa adanya penetapan pengadilan. Hal itu, kata Toni, melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

 

 
Berita Terpopuler