Sosok Rana Piying yang Melihat Perkelahian Eky Diyakini Bisa Bebaskan Pegi, Ini Alasannya

Saksi Rana disebut melihat jelas terjadi perkelahian antara Eky dan sejumlah orang.

Edi Yusuf/Republika
Sosok Pegi Setiawan dihadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap sejoli tersebut.
Rep: Lilis Sri Handayani, Muhammad Fauzi Ridwan Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, tak henti memunculkan orang-orang baru dengan kesaksian yang belum pernah terungkap. Kali ini, saksi itu bernama Rana Piying, yang disebut sempat melihat perkelahian Eky dengan sejumlah orang.

Baca Juga

Salah seorang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, Rana yang menjadi saksi kunci kasus pembunuhan Vina selama ini merasa diintimidasi oleh oknum petugas kepolisian. Karenanya, kata Toni, Rana meminta perlindungan kepada kuasa hukum Pegi Setiawan.

Toni mengatakan, dalam peristiwa yang terjadi pada 2016 silam, saksi Rana melihat dengan jelas terjadi perkelahian antara Eky dan sejumlah orang. Namun, lanjut Toni, dalam perkelahian itu, Rana tak melihat Pegi Setiawan. Karenanya, kesaksian dari Rana itu dapat meringankan kliennya.

‘’Bapak (Rana) tidak pernah melihat foto Pegi Setiawan. Artinya tidak pernah melihat mukanya, jadi pelakunya bukan ini,’’ ujar Toni, Ahad (30/6/2024).

Toni pun yakin Rana merupakan orang yang jujur. Dia percaya kesaksian Rana tidak mengada-ada. ‘’Bagi kami, Pak Rana ini bisa untuk kami hadirkan sebagai saksi,’’ ucap Toni.

Toni berharap, hakim bisa mendengar kesaksian dari Rana. Dengan demikian, Pegi Setiawan bisa bebas dari tuduhan sebagai tersangka pembunuh Vina dan Eky. ‘’Nah, untuk Pegi Setiawan, karena sekarang sudah terbuka dan disorot publik, mudah-mudahan, kesaksian Pak Rana ini didengar oleh hakim,’’ tutur Toni.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Dua bukti yang dituntut kuasa hukum Pegi. Baca di halaman selanjutnya.

Dalam sidang praperadilan kemarin (1/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, kuasa hukum Pegi mengungkap sejumlah kejanggalan penetapan status tersangka kliennya. Mereka menilai bahwa Polda Jabar telah menangkap orang yang salah.

Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan menilai, Polda Jawa Barat telah menangkap orang yang salah. Selain itu, pihaknya menilai bahwa Polda Jawa Barat tidak memiliki dua alat bukti dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya.

"Pembacaan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka error in persona, artinya kita menititikberatkan kepada bahwa yang kami nilai di sini bahwa salah orang, salah sasaran, dan salah objek. Itu yang kami tekankan di dalam permohonan praperadilan kami," ucap dia seusai persidangan, Senin (1/7/2024).

Di dalam gugatan praperadilannya pun, ia mengatakan, Polda Jawa Barat tidak memiliki dua alat bukti untuk penetapan status tersangka. Apabila mereka memiliki dua alat bukti maka harus segera diuji di persidangan.

"Di dalam permohonan kami juga dua alat bukti yang tidak dimiliki oleh termohon makanya di dalam persidangan kami akan ungkapkan apakah ketika mereka memiliki alat bukti kita uji alat bukti sah atau tidak," kata dia.

Apabila tidak memiliki dua alat bukti, ia meminta agar Pegi Setiawan untuk segera dibebaskan. Pihaknya pun menunggu jawaban dari termohon yaitu Polda Jawa Barat.

Insank melanjutkan kejanggalan lain dari penetapan tersangka yaitu peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon. Sedangkan Pegi Setiawan tengah berada di Bandung berdasarkan keterangan sejumlah saksi.

Pihaknya pun menilai Pegi Setiawan yang ditangkap dengan Pegi Perong yang diumumkan Polda Jabar sebagai DPO berbeda. Hal itu terlihat mulai dari ciri fisik, usia hingga alamat rumah keduanya.

"Apakah penetapan Pegi sesuai, kami menilai tidak, karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong dua orang berbeda," kata dia.

Ia menilai, kliennya ditangkap terlebih dahulu. Selanjutnya baru dicocokkan dengan keterangan-keterangan yang disampaikan saksi.

"Kami menilai klien kami ditangkap dulu baru dicocok-cocokkan. Penegakan hukum seperti ini kami nilai sewenang-wenang," kata dia.

Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

Tanggapan Polda Jabar. Baca di halaman selanjutnya.

 

Usai sidang praperadilan, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani tidak mempermasalahkan terkait pendapat kuasa hukum Pegi tersebut. Mereka menilai, itu hak mereka.

"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan," ucap dia, Senin (1/7/2024).

Namun begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya siap menunjukkan alat-alat bukti yang telah dilakukan penyidik di Polda Jabar. Bukti-bukti tersebut bakal disampaikan di persidangan.

"Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan," kata dia.

Ia menuturkan telah mendengarkan pembacaan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan. Selanjutnya pihaknya akan menjawab gugatan tersebut pada hari ini, Selasa (2/7/2024).

"Ya, kita tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," kata dia.

Ia menyebut bakal menampilkan pula saksi dan ahli dan akan membantah seluruh gugatan kuasa hukum. Pihaknya akan menampilkan satu orang saksi ahli di persidangan.

 
Berita Terpopuler