Strategi Kominfo Percepat Transformasi Digital
Kominfo mendorong penciptaan ekosistem digital yang lebih produktif.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkap sejumlah regulasi yang telah disahkan maupun tengah dirancang demi mendukung mempercepat transformasi digital di Indonesia. Kominfo, kata Johnny, mendorong penciptaan ekosistem digital yang lebih produktif dengan menerbitkan beberapa regulasi kunci.
“Yang dapat digunakan untuk optimalisasi sinyal 4G di daerah 3T dan implementasi teknologi 5G. Disamping itu juga diatur dalam undang-undang ini yang terkait dengan spectrum sharing, peningkatan usaha perposan dan digitalisasi penyiaran,” ungkapnya.
Menteri Kominfo meyakini upaya tersebut akan dapat memberikan multiplier effect bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia. Sebab, Johnny menyatakan hingga tahun 2026 nanti, digitalisasi penyiaran diproyeksikan mendorong 181 ribu penambahan kegiatan usaha baru.
“Akan ada 232 ribu penambahan lapangan kerja baru, dan penambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 77 triliun. Digitalisasi penyiaran juga berpotensi memberikan kontribusi pada PDB nasional hingga mencapai Rp 443,8 triliun,” ungkapnya.
Dalam mendukung ekosistem digital, Menteri Johnny telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
“Secara spesifik, Permen ini mendorong tercapainya sasaran penambahan spektrum frekuensi radio untuk layanan broadband sebesar 30 MHz pada 2020,” jelasnya.
Selain itu terdapat Permen No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Peraturan ini mengatur mengenai kewajiban pendaftaran, pengawasan, dan pengendalian PSE privat demi mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat Indonesia.