Polisi Amankan Pendemo di Tangerang yang Bawa Petasan

DA diamankan setelah kedapatan membawa delapan petasan di tasnya

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah demonstran melakukan aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja
Rep: Eva Rianti Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Sektor (Polsek) Batuceper, Tangerang mengamankan seorang pemuda berinisial DA (19). Dia kedapatan membawa petasan saat hendak mengikuti demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (22/10). Kapolsek Batuceper, Kompol Wahyudi menuturkan, DA diamankan setelah kedapatan membawa delapan petasan di tasnya.

Baca Juga

"Diamankan seorang laki-laki yang kedapatan membawa petasan berjumlah delapan buah di dalam tas," ujar Wahyudi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10).

Lebih lanjut, Wahyudi mengatakan, DA diamankan di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batu Ceper saat bergabung dengan massa buruh yang hendak melancarkan aksi unjuk rasa ke Jakarta. DA disebut ditangkap demi mencegah terjadinya kerusuhan dalam demonstrasi tersebut. 

Setelah sempat diamankan di Polsek Batu Ceper, DA digiring ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami motif DA membawa petasan dalam demonstrasi tersebut. "(DA) diamankan ke Polres (Metro Tangerang Kota)," terang Wahyudi. 

Diketahui, hari ini, Kamis (22/10), massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) mengadakan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Para buruh yang berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Banten itu berangkat menuju Ibu Kota untuk menyampaikan aspirasinya.

 
Berita Terpopuler