CWLS akan Pacu Pengembangan Wakaf Produktif di Indonesia

Kondisi wakaf di Indonesia kurang diproduktifkan untuk kepentingan ekonomi masyarakat

dok. Republika
Wakaf produktif dapat meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian umat. (ilustrasi)
Rep: Lida Puspaningtyas Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) menjadi skema baru yang dapat menggerakkan wakaf produktif di Indonesia. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar menyampaikan kondisi wakaf di Indonesia kurang diproduktifkan untuk kepentingan ekonomi masyarakat.

"Padahal seharusnya wakaf bisa berdaya guna untuk mengangkat kemiskinan masyarakat, tidak hanya untuk kegiatan religius saja," katanya dalam Webinar Tafsir Pemberdayaan Ekonomi Akurat.co, Senin (31/8).

Selain mayoritas belum masuk skema wakaf produktif, penghimpunannya pun belum optimal sesuai potensinya. Padahal Indonesia memiliki nazhir wakaf terbanyak di dunia, dengan ribuan nazhir wakaf perorangan, 248 nazhir wakaf uang dan 21 lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKSPWU), dan 539 organisasi pengelola zakat.

Ia menyebut, seharusnya dengan membuka kantor organisasi pengelola ziswaf di suatu daerah maka pintu kemiskinan di sana akan tertutup. Sehingga peran ziswaf, khususnya wakaf, perlu terus ditingkatkan untuk pengurangan angka kemiskinan dalam program-program wakaf produktif.

Fuad menyebut CWLS merupakan salah satu produk wakaf produktif yang saat ini terus dikembangkan. Setelah diterbitkan dalam seri sukuk wakaf SW001, Kementerian Keuangan akan meluncurkan lagi seri kedua untuk ritel.

"Ini menjadi upaya negara dalam memfasilitasi perkembangan wakaf yang bisa mendukung program pembangunan nasional, penguatan ekonomi keumatan," katanya.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR), Dwi Irianti Hadiningdyah dalam kesempatan terpisah mengatakan CWLS merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam pengembangan wakaf produktif. Termasuk juga, upaya untuk mengembangkan instrumen keuangan syariah di Indonesia melalui instrumen pemerintahan, sukuk negara.

"CWLS sebagai instrumen alternatif untuk menjembatani ghiroh berwakaf masyarakat yang sangat besar," katanya.

CWLS ini pun akan meningkatkan tata kelola wakaf uang oleh nazhir karena wajib lapor kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, Kementerian Keuangan dan Wakif. Sehingga transparansi pelaporan ini akan membawa kepercayaan terhadap pengelolaan.


Baca Juga

 
Berita Terpopuler