Polisi Cilacap Ringkus Pelaku Pencabulan 30 Anak

Pencabulan dilakukan sejak tahun 2018 hingga Juni 2020 lalu.

Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan
Rep: Eko Widiyatno Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Pihak kepolisian resor Cilacap, berhasil meringkus seorang pelaku pencabulan. Tidak tanggung-tanggung, pelaku diketahui telah melakukan tindak pencabulan terhadap 30 anak laki-laki. "Tersangka berinisial K alias Ceming (31), warga Cipari Kecamatan Cipari," jelas Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya, Rabu (22/7).

Baca Juga

Pengungkapan kasus tersebut, dilakukan berdasarkan adanya laporan beberapa orang tua di Cipari yang mengaku anaknya telah dicabuli tersangka. Laporan tersebut, disampaikan pada petugas di Polsek Cipari.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas polsek bersama anggota Satreskrim Polres Cilacap, melakukan penyelidikan. Namun saat akan dilakukan penangkapan, tersangka diketahui sedang berada di Jakarta.

"Melalui pendekatan pada orang tuanya, kami minta agar orang tua tersangka membujuk tersangka untuk pulang kampung. Permintaan orang tua ini, ternyata dituruti tersangka sehingga kami bisa langsung menangkap tersangka di rumahnya," kata Kapolres.

Dia juga menyatakan, sebelum digelandang ke Mapolres, tersangka sempat menjalani pemeriksaan rapid test Covid 19. "Hasilnya non reaktif, sehingga langsung kami bawa ke Mapolres," katanya.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka telah melakukan pencabulan terhadap sekitar 30 korban dari anak laki-laki. Perbuatan itu, dilakukan sejak tahun 2018 hingga Juni 2020 lalu, sebelum tersangka pergi ke Jakarta.

Dari keterangan beberapa korban, tersangka melakukan tindakan bejatnya dengan mengajak korbannya ke kebun pinus yang ada di wilayah Cipari. Di lokasi hutan ini, tersangka meminjamkan HP pada korban. "Setelah itu, baru korban melakukan pencabulan. Korban juga dilarang menceritakan perbuatannya pada orang lain, dengan ancaman akan dibunuh," katanya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 292 jo pasal 64  KUHP. "Dengan pasal-pasal ini, terdakwa diancam  dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,'' katanya.

 
Berita Terpopuler