Libur Sekolah di Depok Diperpanjang Hingga 18 Juni 2020

Perpanjangan libur sekolah untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wali Kota Depok Mohammad Idris
Rep: Rusdy Nurdiansyah Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang kegiatan belajar di rumah bagi seluruh siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga 18 Juni 2020. Langkah ini untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca Juga

"Dengan ini, kami memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan non-formal di Kota Depok sampai 18 Juni 2020," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran yang diterima Republika, Sabtu (30/5).

Idris menjelaskan, langkah tersebut diambil dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan virus Corona (Covid-19). "Keputusan memperpanjang belajar di rumah juga didasari dengan semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang terpapar virus Covid 19," terangnya.

Jadi, lanjut Idris, diharapkan seluruh sekolah di Kota Depok dapat melaksanakan keputusan perpanjangan libur sekolah dan belajar di rumah. "Demikian surat edaran ini disampaikan semoga menjadi pedoman dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab," harapnya. 

 
Berita Terpopuler