Anies: PSBB tak akan Batasi Jumlah Kendaraan di Jalan

Anies menyebutkan akan ada pembatasan jam operasi angkutan umum di jalan.

Republika/Thoudy Badai
Papan reklame digital berisi imbauan dirumahaja terpasang di kawasan Kuningan Jakarta, Rabu (8/4). Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 10 April 2020 mendatang
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta tidak akan membatasi jumlah kendaraan di jalan. "Jumlah kendaraan tidak berkurang," kata Anies dalam Konferensi Pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/4).

Baca Juga

Namun, ia menyebut akan ada pembatasan jam operasi angkutan umum di jalan. "Jam operasi dari jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB," kata Anies.

Aturan jam operasi tersebut berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Anies mengatakan, untuk kendaraan pribadi, tidak ada pembatasan jam operasi.

"Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing, artinya kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang," kata Anies.

Anies mengatakan pembatasan jumlah penumpang itu juga akan diterapkan untuk angkutan umum, di mana kapasitas penumpang dipangkas hingga 50 persen. "Dikuranginya pada volume penumpang per kendaraan. Jadi yang biasanya misalnya bus itu kapasitasnya 50 penumpang, dikurangi jadi 25. Gerbong (kereta) yang biasanya kapasitasnya 100, jadi 50. Tetapi jumlah kendaraantidak berkurang," kata Anies.

 
Berita Terpopuler