DPR Terima Perppu 1 Tahun 2020 dari Pemerintah

DPR ingatkan pemerintah untuk meningkatkan koordinasi dengan BI, LPS dan OJK.

Kamis , 02 Apr 2020, 15:42 WIB
Pimpinan DPR menggelar konferensi pers usai menerima Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Pimpinan DPR menggelar konferensi pers usai menerima Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) 1 Tahun 2020 yang diajukan pemerintah. Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (2/4). 

"Tadi kami sudah rapat atau berdiskusi bersama, rapat konsultasi dengan pemerintah untuk bisa menyamakan sikap dalam  bersatu untuk menghadapi wabah Corona, termasuk bagaimana mencari formula fiskal dan sistem keuangan dalam menangani dampak kesehatan, sosial, ekonomi dan bidang strategis lainnya," kata Puan.

Baca Juga

Puan mengatakan, DPR berkomitmen untuk membangun komunikasi lebih intensif antara DPR dan Pemerintah di saat situasi yang tidak kondusif seperti saat ini agar langkah-langkah yang dijalankan bisa bersinergi dan bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

DPR juga mengingatkan pemerintah agar di dalam Perppu 1/2020 dapat dipastikan perubaham APBN 2020 mengakomodir program-program yang bersentuhan langsung dengan ketahanan sosial, ekonomi masyarakat di tengah masa krisis saat ini.

"Berapanya jumlahnya, akan dibagikan ke siapa saja  tentu saja nanti ibu menkeu yang menyampaikan terkait dengan angka-angkanya," tuturnya.

Puan menyampaikan terkait pelebaran defisit agar dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara. Sehingga tetap memperhatikan beban risiko fiskal di masa yang akan datang dan hanya akan dipergunakan hanya jika situasinya sudah sangat darurat atau sangat urgen.

"Sehingga, tidak menggunakan pelebaran defisit itu untuk waktu-waktu yang tidak ditentukan," ujarnya.

Selain itu DPR juga mengingatkan kepada pemerintah untuk meningkatkan koordinasi dengan BI, LPS dan OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Sehingga, imbuhnya, jika wabah Corona sudah selesai tidak menimbulkan masalah baru terkait dengan sistem keuangan negara. 

"Dan DPR tentu saja melalui alat kelengkapan dewan akan membahas perppu 1/2020 yang nantinya akan kami lakukan sesuai dengan melanisme yang ada . Saya yakin gotong royong yang dilakukan saat dituasi seperti ini tentu saja insya Allah akan memberi dampak bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya.