Rapat Koordinasi Kebijakan Stimulus Ke-2 Dampak Virus Corona

Dalam Rakor tersebut dihasilkan beberapa hal salah satunya mencangkup PPH Pasal 21.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja)

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020). (Antara/Muhammad Adimaja)

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja)

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berjalan untuk mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan sebelum memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 tingkat menteri di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020). (Antara/Muhammad Adimaja)

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 digelar di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Dalam Rakor tersebut dihasilkan beberapa hal salah satunya mencangkup PPH Pasal 21 yang akan ditanggung Pemerintah untuk industri.

 
Berita Terpopuler