BKD Ajak Masyarakat Partisipasi Susun Naskah Akademik

Jumat , 06 Oct 2017, 16:00 WIB
Seminar Nasional Badan Keahlian DPR RI.
Foto: DPR RI
Seminar Nasional Badan Keahlian DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Perancang Undang-Undang (PUU) Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif menyampaikan aspirasinya dalam penyusunan naskah akademik dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu BKD

meluncurkan SIMAS PUU sebagai wadah masyarakat menyampaikan aspirasi.

 

Kepala Pusat PUU Inosentius Samsul menjelaskan bahwa SIMAS PUU adalah sistem yang dibangun guna mendorong partisipasi masyarakat. “Ini sistem baru yang ingun dikembangkan dalam membangun model partisipasi masyarakat dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang,” ujar Inosentius, Rabu (4/10) di Hotel

Crown Plaza, Jakarta.

 

Terdapat lima elemen penting dalam, peningkatan sistem partisipasi masyarakat guna mewujudkan pembentukan undang-undang yang partisipatif, transparan, akuntabel, berintegrasi, efisien dan efektif.

 

Pertama, penyusunan database stakeholder yang meliputi data kepakaran, ketokohan, lembaga kemasyarakatan umum, atau yang terdaftar serta mitra strategis yang telah melakukan MOU dengan Badan Keahlian DPR RI. Kedua, Menginformasikan kepada publik rencana penyusunan Naskah Akademik dan draft RUU di Badan Keahlian DPR RI.

 

Ketiga, menyampaikan masukan masyarakat secara tersistematis dan terstruktur terhadap Naskah Akademik dan RUU yang sedang disiapkan. Keempat,pengolahan masukan masyarakat secara transparan, akuntabel, efisien serta berintegritas dan kelima adalah menyampaikan atau menginformasikan kepada masyarakat hasil dari pengolahan masukan serta tindak lanjutnya.

 

Melalui SIMAS PUU ini, masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya melalui website http://pusatpuu.dpr.go.id/. Diharapkan melalui perkembangan teknologi ini, memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasinya kepada DPR RI.