DPR Dorong Komisi III Kawal Penegakan Hukum Ahok

Jumat , 18 Nov 2016, 11:16 WIB
Ribuan massa Kelompok Bela Islam berunjukrasa memprotes tindakan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Puranama di depan Balai Kota DKI, Jumat (14/10).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ribuan massa Kelompok Bela Islam berunjukrasa memprotes tindakan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Puranama di depan Balai Kota DKI, Jumat (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima pimpinan DPR RI menerima kunjungan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Mereka menyampaikan keluhan terkait sikap Presiden Joko Widodo yang tidak menemui perwakilan massa pada Aksi Damai 4 November lalu. 

Ketua Dewan Pembina GNPF MUI Muhammad Rizieq Shihab menyampaikan bahwa aksi damai 4 November bukanlah upaya kudeta kepada pemerintahan yang sah. 

Karena itu ia berharap agar DPR RI menggunalan hak konstitusionalnya dalam mengawal dan mengawasi proses penegakan hukum kepada Gubermur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. 

"Kami ingin ini diselesaikan secara konstitusional," ujar Rizieq, Kamis (17/11) sore. 

Dia juga mengharapkan kepada pemerintah agar tidak menggunakan militer untuk menakut-nakuti rakyat. Pemimpin FPI ini juga menyadari bahwa penistaan agama apapun, bukan hanya Islam, tidak dibenarkan dalam undang-undang.  

Menanggapi permintaan tersebut Ketua DPR RI Ade Komarudin akan menyampaikan amanat yang disampaikan GNPF MUI kepada Komisi III DPR, sebagai AKD yang membidangi persoalan hukum.  Akom, begitu Ketua DPR bisa disapa, juga mendorong Komisi III agar mengawal dan mengawasi proses penegakan hukum dalam kasus ini agar berjalan secara adil. 

"Kami akan mendorong dan mengkomunikasikan ini kepada alat kelengkapan yang bertugas untuk melakukan pengawasan di sektor penegakan hukum, yaitu Komisi III.  Yang juga kemarin 4 November memberikan advokasi kepada demonstran yang berjalan damai tersebut," papar Akom di ruang tamu Pimpinan DPR, Nusantara III. 

Mantan Ketua HMI ini juga menjelaskan kepada para delegasi GNPF MUI bahwa fungsi para Pimpinan DPR tidak bisa memerintah para Anggota DPR secara sepihak. "Fungsi kami berlima di sini sebagai speaker dari Dewan Perwakilan Rakyat. Kami juga tidak punya hak memerintah anggota dewan, karena hak kami sama. Sebagai pimpinan kami hanya juru bicara," jelas Akom. 

Di akhir diskusi, Akom mengatakan bahwa Islam Indonesia adalah agama yang tidak akan menggunakan jalur non konstitusional. "Itulah kemurnian gerakan ini. Islam Indonesia, Islam yang damai, Islam yang ikhlas mengabdi pada umat dan negaranya, dan itu digambarkan pada aksi 4 November itu," pungkasnya.

Akom didampingi oleh seluruh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, Agus Hermato, Fahri Hamzah, dan Taufik Kurniawan. Hadirnya seluruh Pimpinan DPR ini merupakan bentuk apresiasi DPR kepada para ulama dan habib-habib yang telah mengawal aksi damai 4 november.

"Kita apresiasi pada habaib dan ulama yang telah mengawal aksi itu sehingga berlangsung secara damai," ujar Akom.