DPR Kecam Pengusiran Kepala Badan Restorasi Gambut

Sabtu , 10 Sep 2016, 00:58 WIB
Petugas Kepolisian berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut yang terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Senin (29/8).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Petugas Kepolisian berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut yang terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Senin (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR Bagus Adhi mengecam insiden pengadangan yang dilakukan pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper(RAPP) terhadap Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead beberapa hari lalu. Menurut Bagus pengusiran yang dilakukan RAPP mencederai martabat bangsa. "Karena PT RAPP beroperasi di wilayah Indonesia," kata Bagus kepada wartawan, Jumat (9/9).

Bagus mengatakan pemerintah perlu mengambil langkah tegas. Hal ini karena Badan Restorasi Gambut telah menerima laporan bahwa RAPP membuka lahan baru di area gambut. "Kalau perlu tempuh jalur hukum," ujar politikus Golkar ini.

Kebakaran lahan gambut di Indonesia bukan hanya telah menjadi isu nasional tapi juga internasional. Bagus berharap pemerintah tidak bersikap lembek terhadap perusahaan yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. "Jangan sampai kasus ini berulang. Bekukan saja PT RAPP sebagai peringatan agar perusahaan lain tidak sewenang-sewenang," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead mengatakan telah diadang dan diusir oleh pihak keamanan PT RAPP saat melakukan inspeksi ke perusahaan milik Taipan Sukanto Tanoton itu pada Selasa (6/9) lalu. Inspeksi ini terkait kegiatan PT RAPP membuka lahan baru di area gambut.

Pihak keamanan PT RAPP meminta Nazir menunjukan surat izin inpeksi. Namun Nazir menegaskan inspeksi yang dilakukan pihaknya tidak memerlukan izin dan menganggap PT RAPP tak kooperatif terhadap pemerintah. Nazir kemudian melaporkan PT RAPP ke pemerintah pusat dan direspons Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan hingga kepolisian.