Friday, 22 Zulhijjah 1445 / 28 June 2024

Friday, 22 Zulhijjah 1445 / 28 June 2024

Bea Cukai Yogyakarta Fasilitasi CV Thasinda Putraprima dengan KITE IKM

Jumat 21 Jun 2024 15:32 WIB

Red: Friska Yolandha

Bea Cukai memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM) kepada salah satu pengusaha handicraft asal Bantul, DIY CV Thasinda Putraprima.

Bea Cukai memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM) kepada salah satu pengusaha handicraft asal Bantul, DIY CV Thasinda Putraprima.

Foto: Dok Republika
Fasilitas KITE IKM diharapkan jadi pemacu semangat untuk terus berkarya.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bea Cukai Yogyakarta kembali menjalankan perannya sebagai trade facilitator dan industrial assistance dengan menunjukkan komitmennya untuk dapat meningkatkan dan juga mendukung industri dalam negeri untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Salah satunya dengan memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM) kepada salah satu pengusaha handicraft asal Bantul, DIY CV Thasinda Putraprima. 

Pemberian fasilitas ini dilakukan pada hari Kamis (20/6/2024) di Kantor Bea Cukai Yogyakarta. CV Thasinda Putraprima telah lama memproduksi berbagai macam handicraft berkualitas ekspor dan telah merambahkan pangsa pasarnya ke pasar internasional. 

Baca Juga

Pada awalnya komponen bahan baku yang digunakan oleh CV Thasinda Putraprima masih dirasa lebih efisien jika menggunakan bahan baku lokal, namun seiring dengan perkembangan permintaan pasar, komponen bahan baku yang dibutuhkan meliputi bahan baku yang didapat dari luar negeri.

“Untuk itulah CV Thasinda Putraprima akhirnya memutuskan untuk mengajukan permohonan fasilitas KITE IKM kepada Bea Cukai Yogyakarta. Atas permintaan itu kami memberikan asistensi hingga hingga mendapatkan fasilitas KITE IKM,” ungkap Riri Riani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta.

Dengan diberikannya fasilitas KITE IKM ini perusahaan akan mendapatkan keuntungan berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN/PPnBM untuk impor bahan baku, mesin dan barang contoh. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, PMK 177/PMK.04/2016 jo.110/PMK.04/2019. 

Diharapkan ke depannya fasilitas KITE IKM yang diberikan ini, dapat menjadi pemacu semangat bagi CV Thasinda Putraprima untuk dapat terus mengembangkan hasil produksinya dengan cakupan pasar yang lebih luas, serta membawa manfaat bagi masyarakat sekitar yang turut menjadi pengrajin dari handicraft kebanggaan masyarakat Bantul itu sendiri.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler