Thursday, 14 Zulhijjah 1445 / 20 June 2024

Thursday, 14 Zulhijjah 1445 / 20 June 2024

Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, BC: 95 Persen Sudah Rilis

Senin 03 Jun 2024 10:30 WIB

Red: Ahmad Fikri Noor

Pemerintah mengupayakan percepatan pengeluaran 26.514 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Pemerintah mengupayakan percepatan pengeluaran 26.514 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Foto: Dok Bea Cukai
Nirwala pun mengucapkan apresiasinya kepada seluruh stakeholders yang terlibat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus mengupayakan percepatan pengeluaran 26.514 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Hanya dalam dua minggu setelah terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, 95 persen dari seluruh kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut telah dirilis (dikeluarkan).

"Pengeluaran kontainer impor di dua pelabuhan tersebut adalah langkah tanggap pemerintah dalam menindaklanjuti berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag-8) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 36 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor. Pemerintah responsif membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional," ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto melalui keterangan resmi, Senin (3/6/2024).

Baca Juga

Ditegaskan Nirwala, proses penyelesaian seluruh kontainer di dua pelabuhan tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami pastikan prosesnya tetap sejalan dengan governance atau tata kelola yang berlaku dan dilaksanakan secara akuntabel. Juga, dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab tiap-tiap pihak, seperti importir, surveyor, pengelola tempat penimbunan sementara (TPS), Pelindo, serta kementerian/lembaga terkait, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan lainnya," ujarnya.

Sementara itu, untuk kontainer-kontainer impor yang tertolak, karena beberapa alasan, seperti perlu dilakukan re-ekspor, termasuk barang tidak dikuasai (BTD), barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan, barang tidak sesuai SNI, dan tidak mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait, maka tetap ditindak secara konsisten.

photo
Tumpukan kontainer di pelabuhan. - (Dok Bea Cukai)

Diketahui, pada Ahad (2/6/2024) di Tanjung Priok terdapat sekitar 8.900 kontainer baru dan di Tanjung Perak terdapat sekitar 2.400 kontainer baru yang penyelesaiannya akan ditindaklanjuti bersama berdasarkan service level agreement (SLA) terbaru di Permendag 08. Dengan jumlah kontainer baru tersebut, yard occupancy ratio (YOR) atau kapasitas terminal petikemas relatif masih normal, yaitu sekitar 40-50 persen.

Nirwala mengatakan, saat ini pihaknya terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholders. Para stakeholders juga dipastikan akan terus memonitor dan mengevaluasi penanganan pelayanan bersama di pelabuhan.

“Kami terus mendorong importir untuk submit dokumen dan mendorong surveyor untuk mempercepat penerbitan laporan surveyor (LS). Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya di pelabuhan, untuk memberikan komitmen pelayanan 24/7 oleh semua pihak, penyediaan posko/helpdesk di lini 1 dan lini 2, penyediaan data update proses verification order oleh Surveyor, dan pembuatan dashboard monitoring penyelesaian kontainer," rincinya.

Nirwala pun mengucapkan apresiasinya kepada seluruh stakeholders yang terlibat. "Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh stakeholders yang telah bersinergi menyelesaikan pending issue ini dan melaksanakan arahan presiden untuk mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini dalam waktu dua pekan."

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler