Monday, 18 Zulhijjah 1445 / 24 June 2024

Monday, 18 Zulhijjah 1445 / 24 June 2024

Bea Cukai Ungkap Pengiriman Rokok Ilegal dari Luar Jawa Menuju Jepara

Jumat 17 May 2024 18:47 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus mengungkap kembali kasus peredaran rokok ilegal dari luar Pulau Jawa ke Kabupaten Jepara melalui jasa pengiriman barang.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus mengungkap kembali kasus peredaran rokok ilegal dari luar Pulau Jawa ke Kabupaten Jepara melalui jasa pengiriman barang.

Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Barang bukti yang diamankan dari penindakan sebanyak 85.000 batang

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus mengungkap kembali kasus peredaran rokok ilegal dari luar Pulau Jawa ke Kabupaten Jepara melalui jasa pengiriman barang.

"Barang bukti yang diamankan dari penindakan pada tanggal 12 Mei 2024, yakni rokok ilegal sebanyak 85.000 batang yang siap dikirim ke alamat pemesannya oleh agen jasa pengiriman di Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat.

Sandy memperkirakan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 124,5 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 86,57 juta. Jika selama ini Kabupaten Jepara merupakan tempat produksi untuk dikirim ke berbagai daerah, dalam pengungkapan tersebut justru rokok ilegalnya berasal dari pengirim asal Indragiri Hilir, Riau.

"Keberhasilan dalam pengungkapan rokok ilegal tersebut merupakan hasil kerja tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus dalam menganalisis sejumlah informasi terkait dengan peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Hasil pengungkapan awal, ditemukan lima paket berisi rokok jenis SPM tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman di Tahunan tersebut untuk melakukan pemantauan terhadap pengiriman paket tersebut.

Setelah paket dikirim dan diserahterimakan kepada penerima barang di Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, tim melakukan penegahan terhadap paket tersebut dan mengamankan penerima barang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penerima paket rokok ilegal, kata dia, juga mengakui masih ada pengiriman lima paket barang yang sedang dalam pengiriman menuju Jepara. Setelah paket tersebut sampai di tujuan di Jepara, tim KPPBC Kudus mengamankan kembali sehingga total ada 85.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

"Modus pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman barang memang sudah sering terjadi. Kami tentu berterima kasih kepada pihak jasa pengiriman atas sinergi dan kolaborasi yang dilakukan dalam rangka memberantas rokok ilegal," ujarnya.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler