Wednesday, 6 Zulhijjah 1445 / 12 June 2024

Wednesday, 6 Zulhijjah 1445 / 12 June 2024

Bea Cukai Mendukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Kamis 16 May 2024 08:35 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai mengatakan mendukung penyelesaian kasus impor gula ilegal.

Bea Cukai mengatakan mendukung penyelesaian kasus impor gula ilegal.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai mendukung penuh dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah menetapkan RR mantan pegawai Bea Cukai di kanwil Riau sebagai tersangka. Bea Cukai mengatakan mendukung penyelesaian kasus impor gula ilegal tersebut.

Penanganan kasus dugaan impor gula ilegal yang dilakukan Kejaksaan Agung di Riau sejalan dengan langkah penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap PT SMIP di Riau, dan telah dilakukan langkah penyidikan di bidang kepabeanan oleh Bea Cukai. 

Baca Juga

Penanganan Bea Cukai tersebut kemudian dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk dilakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Bea Cukai mendukung penuh dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus tersebut.

"Bea Cukai menghormati penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap RR yang sudah pensiun sebagai ASN terhitung sejak 31 Januari 2024," ujar Bea Cukai dalam siaran persnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler