Thursday, 21 Zulhijjah 1445 / 27 June 2024

Thursday, 21 Zulhijjah 1445 / 27 June 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal

Senin 06 May 2024 13:32 WIB

Red: Friska Yolandha

Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai atau ilegal menggunakan kapal cepat di wilayah perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau.

Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai atau ilegal menggunakan kapal cepat di wilayah perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau.

Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai atau ilegal menggunakan kapal cepat di wilayah perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Evi Octavia dalam keterangan yang diterima di Batam, Senin (6/5/2024), penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan barang ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.

“Pada hari Kamis (2/5/2024) Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan,” ujar Evi.

Baca Juga

Mendapatkan informasi tersebut, tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi.

Kemudian tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC11001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

“Sekira pukul 23.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 7 orang ABK. Terhadap kapal, 7 ABK, dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut.

"Dan ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai sebanyak 184.000 batang rokok," ujar Evi.

Atas hal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler