Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 7,9 Miliar

Jumat 29 Dec 2023 01:52 WIB

Red: Gita Amanda

Petugas melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras ilegal hasil penindakan barang milik negara, (ilustrasi)

Petugas melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras ilegal hasil penindakan barang milik negara, (ilustrasi)

Foto: ANTARA/Teguh Prihatna
Pemusnahan merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode tahun 2015 hingga 2023 senilai Rp 7,9 miliar

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Rizal dalam keterangan yang diterima di Batam, Kamis (28/12/2023), mengatakan barang hasil penindakan tersebut berupa barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang elektronik, ban, dan sex toys.

Baca Juga

"Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya," kata Rizal.

Ia menyebutkan pemusnahan barang ilegal tersebut memang perlu dilakukan dengan tujuan utama untuk menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal tersebut. “Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ujar dia.

Kata Rizal, pemusnahan atas BMN hasil penindakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” kata dia.

Ia menyampaikan barang-barang tersebut berasal dari barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang yang dikuasai negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

"Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan bukti komitmen bahwa Bea Cukai serius dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal. Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen  menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara. Dengan dilakukan pemusnahan BMN hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran serupa," kata Rizal.

Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan diantaranya, 6.635.968 batang rokok dan 6,23 kilogram hasil tembakau dengan total nilai barang mencapai Rp 5,4 miliar, 6.048 botol/kaleng MMEA dengan total nilai mencapai Rp658 juta, 995 pcs ban bekas dengan total nilai barang Rp 173 juta, 932 pcs barang elektronik berupa handphone dan laptop berbagai jenis dengan total nilai barang Rp 1,6 miliar serta 408 pcs sex toys dengan total nilai barang Rp 32 juta.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler