Friday, 24 Syawwal 1445 / 03 May 2024

Friday, 24 Syawwal 1445 / 03 May 2024

Tindak Lanjuti Penyelesaian Barang Impor, Bea Cukai Gelar Asistensi pada PJT

Jumat 01 Dec 2023 11:06 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai Tanjung Perak undang seluruh perusahaan jasa titipan (PJT) yang berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Tanjung Perak, dalam rapat bersama sebagai bentuk asistensi atas penyelesaian impor barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia di ruang rapat Bea Cukai Tanjung Perak, pada Selasa (28/11).

Bea Cukai Tanjung Perak undang seluruh perusahaan jasa titipan (PJT) yang berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Tanjung Perak, dalam rapat bersama sebagai bentuk asistensi atas penyelesaian impor barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia di ruang rapat Bea Cukai Tanjung Perak, pada Selasa (28/11).

Foto: dok Bea Cukai
Bea Cukai Tanjung Perak menawarkan pendampingan proses unboxing barang kiriman

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bea Cukai Tanjung Perak undang seluruh perusahaan jasa titipan (PJT) yang berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Tanjung Perak, dalam rapat bersama sebagai bentuk asistensi atas penyelesaian impor barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia di ruang rapat Bea Cukai Tanjung Perak, Selasa (28/11/2023).

Dwijanto, kepala Bea Cukai Tanjung Perak, menyampaikan pada rapat tersebut bahwa sejak pertemuan terakhir dengan PJT, pada Kamis (19/10), Bea Cukai Tanjung Perak belum menerima dokumen pemberitahuan pabean yang seharusnya diajukan oleh PJT atas barang kiriman milik pekerja migran.

Perwakilan PJT menyampaikan bahwa pihaknya mengalami kesulitan menyampaikan pemberitahuan pabean karena tidak tahu rincian detail barang-barang yang berada dalam boks barang kiriman milik pekerja migran. 

Dwijanto mengungkapkan bahwa sebagai bentuk solusi kendala yang dialami PJT, Bea Cukai Tanjung Perak menawarkan pendampingan proses unboxing barang kiriman untuk kemudian dilakukan pendataan jumlah dan jenis barang. Tujuan unboxing adalah agar PJT dapat mengetahui rincian detail barang-barang yang ada di dalam boks untuk diajukan pemberitahuan pabean sesuai ketentuan.,” imbuhnya.

“Diharapkan setelah mendapatkan rincian detail barang, PJT dapat segera mengajukan pemberitahuan pabean, sehingga Bea Cukai Tanjung Perak dapat menindaklanjuti dengan pemeriksaan pabean, dan barang dapat diselesaikan kewajiban kepabeanannya,” pungkasnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler