Wednesday, 22 Syawwal 1445 / 01 May 2024

Wednesday, 22 Syawwal 1445 / 01 May 2024

Lelang Serentak Kemenkeu Satu Jatim, Bersama Optimalkan Penerimaan Negara

Senin 27 Nov 2023 13:08 WIB

Red: Gita Amanda

Bersinergi mengoptimalkan penerimaan negara, Kemenkeu Satu Provinsi Jawa Timur gelar Lelang Serentak pada tanggal 23 November 2023 lalu, di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II.

Bersinergi mengoptimalkan penerimaan negara, Kemenkeu Satu Provinsi Jawa Timur gelar Lelang Serentak pada tanggal 23 November 2023 lalu, di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II.

Foto: Bea Cukai
Lelang serentak merupakan upaya bersama dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Bersinergi mengoptimalkan penerimaan negara, Kemenkeu Satu Provinsi Jawa Timur gelar Lelang Serentak pada 23 November 2023 lalu di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II. Kegiatan itu terbuka untuk umum, yaitu dapat diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia melalui website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), lelang.go.id.

"Berbagai jenis barang yang dilelang pada kesempatan tersebut, mulai dari gadget, mobil, motor, tanah, hingga bangunan," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, pada Senin (27/11/2023).

Baca Juga

Dalam kegiatan lelang itu, Untung Basuki hadir mewakili Kepala perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, bersama Kakanwil DJP Jawa Timur II, beserta para pimpinan dan jajaran pejabat di lingkungan unit vertikal Kemenkeu Jawa Timur. Untung juga mengatakan, lelang serentak itu merupakan upaya bersama dalam mengoptimalkan penerimaan negara, melalui serangkaian kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan, hingga pada proses lelang untuk memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih semaksimal mungkin.

"Kegiatan tersebut sekaligus merupakan bentuk kolaborasi positif seluruh unit vertikal Kemenkeu di Jawa Timur yang secara rutin terselenggara," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kakanwil DJP Jatim II, Vita Avantin, mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan sepanjang tahun 2023, hingga proses akhir penyelesaian barang sitaan, yaitu lelang.

Ia berharap dengan diselenggarakannya Lelang Serentak tersebut, dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak. Barang eksekusi sebanyak 79 aset barang dari 31 Kantor Pelayanan Pajak dengan total nilai limit sebesar Rp 20 miliar, serta barang noneksekusi dari 14 satuan kerja dengan total nilai limit sebesar Rp 736 juta, dilelang secara serentak pada hari tersebut.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler