Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Bea Cukai Monitoring dan Asistensi Penerima Fasilitas di Jatim dan Bali

Selasa 14 Nov 2023 14:32 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Pasuruan melakukan asistensi dan monitoring kinerja terhadap kepatuhan Authorized Economic Operator (AEO) ke perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mandiri, PT Scandinavian Tobacco Indonesia, Rabu (8/11/2023).

Bea Cukai Pasuruan melakukan asistensi dan monitoring kinerja terhadap kepatuhan Authorized Economic Operator (AEO) ke perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mandiri, PT Scandinavian Tobacco Indonesia, Rabu (8/11/2023).

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai menjalankan tugas dan fungsi sebagai industrial assistance.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Monitoring dan asistensi kepada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan di lakukan Bea Cukai. Sasar perusahaan di wilayah Jawa Timur dan Bali, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi kriteria dan standar yang ditetapkan pemerintah.

Di Jawa Timur, Bea Cukai Pasuruan melakukan asistensi dan monitoring kinerja terhadap kepatuhan Authorized Economic Operator (AEO) ke perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mandiri, PT Scandinavian Tobacco Indonesia, Rabu (8/11/2023). Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret Bea Cukai Pasuruan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai industrial assistance.

AEO merupakan status yang diberikan oleh Bea Cukai kepada pelaku usaha yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi, sistem manajemen risiko yang baik, serta kesehatan keuangan yang stabil. “Dengan menjadi AEO, pelaku usaha dapat menikmati berbagai kemudahan dan fasilitas dalam kegiatan ekspor impor, baik di dalam negeri maupun di negara-negara mitra yang memiliki perjanjian kerja sama AEO,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, dalam siaran persnya.

Sementara di Bali, dalam rangka penyelenggaraan informasi geospasial tematik Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali Nusra bersama Direktorat Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, dan Badan Informasi Geospasial melakukan uji implementasi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan tempat penimbunan berikat lainnya di wilayah Bali Nusra, Selasa (7/11/2023). Kegiatan dilaksanakakn sesuai amanat UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, dan Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

“Saat ini Kanwil Bea Cukai Bali Nusra mengawasi 12 perusahaan penerima fasilitas kepabeanan, dan semuanya akan dilakukan uji implementasi geospasial,” ujar Encep. 

Selain itu, dalam acara ini juga dilakukan kunjungan dan monitoring langsung ke perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, PT Karya Tangan Indah, dan beberapa perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat lainnya. “Semoga kegiatan ini dapat memudahkan proses pengawasan kepatuhan perusahaan penerima fasilitas kepabeanan dan cukai, serta untuk efektivitas pemberian fasilitas,” ujar Encep.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler