Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Bea Cukai Kudus Bongkar Timbunan Setengah Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa 07 Nov 2023 13:50 WIB

Red: Nora Azizah

Bea Cukai Kudus lakukan penindakan rokok ilegal di dua lokasi.

Bea Cukai Kudus lakukan penindakan rokok ilegal di dua lokasi.

Foto: Dok. Bea Cukai
Hasil penindakan rokok ilegal diperkirakan mencapai nilai Rp 455 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Bea Cukai Kudus lancarkan dua penindakan rokok ilegal di dua tempat berbeda, yakni di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan dan Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Dari penindakan tersebut, petugas menyita 560.080 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam bangunan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, kronologi penindakan rokok ilegal tersebut. 

Baca Juga

"Pada tanggal 1 November 2023, kami memperoleh informasi tentang adanya bangunan yang menjadi tempat pengemasan dan penimbunan barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal. Untuk memastikan informasi tersebut, petugas segera meluncur menuju lokasi dan menemukan lokasi bangunan pertama. Petugas mendapati adanya kegiatan pengemasan BKC berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal dan memeriksa bangunan tersebut," ujarnya, mengutip keterangan tertulis, Selasa (7/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan bangunan pertama, petugas menemukan empat karton SKM yang belum selesai dikemas dengan merek FLASH BOLD, delapan karton SKM dalam bentuk batangan, 21 bale dan 40 slop SKM dengan merek FLASH BOLD tanpa pita cukai, serta 4 buah alat pemanas. Diperkirakan, rokok ilegal pada bangunan pertama senilai Rp 247.586.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp169.689.406. 

Penindakan rokok ilegal ini pun berlanjut di lokasi kedua. Dari hasil pemeriksaan pada bangunan kedua, petugas menemukan enam karton berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan, 83 bale rokok jenis SKM yang terdiri dari dua merek, yaitu DALILL FINE CUT FILTER dan FLASH BOLD tanpa pita cukai, serta 8 slop rokok jenis SKM dengan merek FLASH BOLD tanpa pita cukai. 

Nilai rokok ilegal pada bangunan kedua diperkirakan sebesar Rp455.314.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 312.060.606. Saat ini, petugas Bea Cukai Kudus telah membawa seluruh rokok ilegal dan barang-barang penolong yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada segenap masyarakat yang telah ikut serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Penindakan kali ini merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal," kata Sandy.

Ia pun mengimbau para pelaku usaha di bidang cukai untuk mengurus perizinan dan menjalankan usaha yang legal. 

"Daripada menjalankan kegiatan produksi rokok secara ilegal, alangkah baiknya jika produksi rokok tersebut dilakukan secara legal. Terlebih lagi, bagi pelaku usaha, pendaftaran nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sama sekali tidak dipungut biaya," kata Sandy.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler