Wednesday, 22 Syawwal 1445 / 01 May 2024

Wednesday, 22 Syawwal 1445 / 01 May 2024

Bea Cukai Sulbagsel Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat Perusahaan Smelter

Kamis 19 Oct 2023 11:25 WIB

Red: Nora Azizah

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) terbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS).

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) terbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS).

Foto: Dok. Bea Cukai
Fasilitas kawasan berikat jadi komitmen Bea Cukai jalankan peran trade facilitator.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) terbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), pada Rabu (19/10/2023). Pemberian fasilitas kawasan berikat menjadi wujud komitmen Bea Cukai Sulbagsel dalam menjalankan peran sebagai trade facilitator dan industrial assistance. 

"Fasilitas ini pun merupakan bentuk dukungan kami terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Nugroho Wahyu Widodo, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga

Pemberian izin fasilitas tersebut dilaksanakan di Aula Latimojong Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, dengan didahului pemaparan proses bisnis PT BMS. Fasilitas kawasan berikat merupakan fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan untuk produk yang bertujuan ekspor atau dijual ke kawasan berikat lainnya. 

PT BMS, yang bergerak di bidang proyek pengolahan mineral (smelter) dengan produk akhir berupa ferronickel dan nickel sulfat, akan mendapat berbagai kemudahan dengan memanfaatkan fasilitas ini.

"Waktu pengiriman barang akan semakin efisien karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan. Keuntungan lainnya ialah perusahaan akan mendapat kemudahan fasilitas fiskal, seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)," kata Nugroho.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler