Monday, 27 Syawwal 1445 / 06 May 2024

Monday, 27 Syawwal 1445 / 06 May 2024

Bea Cukai Makassar Kembali Gelar Kegiatan Pengasawan dan Edukasi Cukai

Rabu 13 Sep 2023 19:55 WIB

Red: Nora Azizah

Bea Cukai Makassar menggelar kegiatan pengawasan dan sosialisasi cukai ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.

Bea Cukai Makassar menggelar kegiatan pengawasan dan sosialisasi cukai ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.

Foto: Dok. Bea Cukai
Bea Cukai Makassar memberikan pengawasan dan edukasi kepada para penjual.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Bea Cukai Makassar kembali melaksanakan rangkaian kegiatan pengawasan dan sosialisasi cukai di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan. Kegiatan pengawasan dan edukasi tersebut dilakukan sebagai bentuk implementasi terhadap tugas dan fungsi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.

Kegiatan pengawasan dilakukan melalui penertiban barang kena cukai ilegal bersama Satpol PP Kabupaten Bantaeng. Penertiban rokok ilegal dilakukan dengan menyasar warung dan toko penjual eceran. 

Baca Juga

“Selain melaksanakan penertiban, Bea Cukai juga mengedukasi para penjual terkait larangan peredaran rokok ilegal,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Ria Novika Sari, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023).

Bea Cukai Makassar juga memantau perkembangan harga transaksi pasar produk hasil tembakau. Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek ulang terkait merek, tahun pita cukai, tarif cukai, jenis hasil tembakau, harga jual eceran (HJE) dan harga jual pada toko modern atau toko tradisional pada bangunan permanen. 

Pemantauan Perkembangan HTP produk hasil tembakau periode ini dilaksanakan di Kabupaten Takalar dan Kabupaten Gowa. Bea Cukai Makassar menghadiri undangan sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Peredaran Cukai dan Rokok Ilegal. 

“Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” katanya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler