Friday, 24 Syawwal 1445 / 03 May 2024

Friday, 24 Syawwal 1445 / 03 May 2024

Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Barang Ilegal tak Penuhi Izin Impor

Selasa 29 Aug 2023 18:34 WIB

Red: Nora Azizah

Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemusnahan barang impor ilegal.

Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemusnahan barang impor ilegal.

Foto: Dok. Bea Cukai
Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bea Cukai Tanjung Perak menggelar pemusnahan barang impor ilegal yang tidak dapat memenuhi dokumen perizinan di bidang kepabeanan, belum lama ini. Pemusnahan berlangsung di plant PT Sinergi Jelma Anugerah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak Satria Yudhatama menjelaskan, ada beragam barang yang dimusnahkan, meliputi kulit hewan, udang, biji kopi dalam kondisi yang tidak layak konsumsi, dan scrap besi yang berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan barang tidak dikuasai (BTD). Ia mengatakan, pemusnahan ini tidak dilakukan dengan cara pembakaran, mengingat karakteristik barang yang akan dimusnahkan.

Baca Juga

“Pemusnahan dilakukan dengan dua metode, yakni ditimbun dan dirusak melalui pengelasan sistematis sehingga hilang fungsi utamanya. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang-barang tersebut serta menghindari potensi dampak negatif terhadap lingkungan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan Bea Cukai Tanjung Perak dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga perekonomian negara serta mencegah penyebaran barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat, ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

“Pemusnahan ini merupakan langkah konkret peran penting Bea Cukai dalam melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan,” kata Satria.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler