Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

Bea Cukai Tegal Musnahkan 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Jumat 25 Aug 2023 17:20 WIB

Red: Nora Azizah

Bea Cukai Tegal musnahkan 2,8 juta batang rokok ilegal.

Bea Cukai Tegal musnahkan 2,8 juta batang rokok ilegal.

Foto: Dok. Bea Cukai
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari Mei-Agustus 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai comunity protector, Bea Cukai Tegal musnahkan 2,8 juta batang rokok ilegal, yang merupakan barang hasil penindakan periode Maret hingga Mei 2023. Dalam kegiatan yang terlaksana pada tanggal 18 Agustus 2023 tersebut, jutaan rokok ilegal dihancurkan dengan mesin shreder, kemudian dibakar di pabrik PT Indocement Tunggal Prakarsa di Palimanan. 

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari 25 kali aksi penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah kerja pengawasan Bea Cukai Tegal, yaitu Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang. Dari penindakan tersebut, petugas menyita 2,8 juta batang rokok ilegal yang saat ini telah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan berdasarkan Surat Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-214/MK.6/KN.4/2023 tanggal 20 Juli 2023," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp3,6 miliar. Sementara itu, perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar, yang terdiri dari nilai cukai dan pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai bahwa terhadap pelaku peredaran BKC ilegal dapat dijerat dengan pasal 54, yaitu setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus kami lakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka perlindungan masyarakat, pengamanan keuangan negara, dan peciptaan iklim usaha yang sehat. Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal," kata Yudiyarto.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler