Wednesday, 22 Syawwal 1445 / 01 May 2024

Wednesday, 22 Syawwal 1445 / 01 May 2024

Bea Cukai Bandarlampung Selamatkan Kerugian Negara Rp 11,8 Miliar

Rabu 23 Aug 2023 15:01 WIB

Red: Gita Amanda

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandarlampung berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 11,8 miliar, (ilustrasi).

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandarlampung berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 11,8 miliar, (ilustrasi).

Foto: Republika/Bowo Pribadi
Bea Cukai melaksanakan pemusnahan BMN sebanyak 55 juta batang dan barang lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandarlampung berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 11,8 miliar dari hasil penindakan atas barang kena cukai ilegal maupun barang impor yang tidak sesuai ketentuan di provinsi itu.

"Dari hasil penindakan potensi kerugian negara yang berhasil kami amankan yaitu sekitar Rp 11,miliar selama periode Juli 2022 hingga Juli 2023," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung, Arif, di Bandarlampung, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga

Dia pun menyebutkan barang kena cukai ilegal maupun barang impor yang tidak sesuai ketentuan yang berhasil diamankan selama satu tahun yakni berupa minuman mengandung etil alkohol sebanyak 16.054 botol, minuman mengandung alkohol lokal 1.087,4 liter, lensa Optical OSA Spheric 195 potong, Plastic Sight Glass 35 karton dan handphone 1 unit.

"Semua barang hasil penindakan di bidang kepabean ini kami lakukan pemusnahan karena masuk ke dalam barang yang menjadi milik negara (BMN)," kata dia.

Ia pun mengatakan bahwa selama tahun 2023 ini, Bea Cukai Bandarlampung juga, telah melaksanakan pemusnahan BMN berupa rokok ilegal sebanyak 55 juta batang dan barang lainnya. "Dari hasil itu kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp 46 miliar," kata dia.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan oleh Bea Cukai ini merupakan wujud komitmen bersama dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pemberantasan pemasukan barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal di provinsi Lampung .

"Hal ini sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Kepabean dan Undang-undang Cukai sebagai Community Protector yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat atas beredarnya barang-barang ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," kata dia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler