Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Sedang Berlangsung, Intip Peran Bea Cukai dalam Pameran Otomotif GIIAS 2023

Jumat 11 Aug 2023 19:36 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Gelaran pameran otomotif berskala internasional, Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) kembali digelar pada 10 hingga 20 Agustus 2023 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang.  Bea Cukai merealisasikan perannya salah satunya melalui pemberian fasilitas pada penyelenggaran pameran internasional, termasuk GIIAS 2023

Gelaran pameran otomotif berskala internasional, Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) kembali digelar pada 10 hingga 20 Agustus 2023 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang. Bea Cukai merealisasikan perannya salah satunya melalui pemberian fasilitas pada penyelenggaran pameran internasional, termasuk GIIAS 2023

Foto: dok Bea Cukai
Lokasi GIIAS berstatus tempat pameran berikat di bawah pengawasan Bea Cukai Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelaran pameran otomotif berskala internasional, Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS), kembali digelar pada 10 hingga 20 Agustus 2023 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang.

Gelaran ini tentu menarik minat para pencinta otomotif di Indonesia untuk sekadar datang menikmati inovasi terbaru pabrikan otomotif, atau bahkan mencari penghuni baru garasi rumah agar semakin bervariatif. Namun, tahukah kamu bagaimana peran Bea Cukai di balik berjalannya GIIAS 2023?

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan, sebagai fasilitator perdagangan (trade facilitators), Bea Cukai merealisasikan perannya salah satunya melalui pemberian fasilitas pada penyelenggaran pameran internasional, termasuk GIIAS 2023.

Sebagai informasi, tempat pelaksanaan GIIAS 2023, ICE BSD yang dimiliki dan dikelola oleh PT Indonesia International Expo (IIE) merupakan lokasi yang berstatus sebagai tempat penyelenggaran pameran berikat (TPPB) di bawah pengawasan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten. Encep menjelaskan, TPPB merupakan fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipamerkan. 

“Ini telah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB). Dengan fasilitas ini, dalam penyelenggaraan GIIAS 2023, PT IIE berhak mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap barang yang diimpor untuk tujuan pameran,” imbuhnya.

Selain itu, dalam mengawasi TPPB Bea Cukai pun memberikan berbagai kemudahan pelayanan perizinan dan kegiatan operasional. Hal ini diwujudkan salah satunya dengan dilakukannya pemeriksaan pabean di tempat penimbunan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, agar kelancaran arus barang tetap terjamin.

“Jadi dengan adanya fasilitas TPPB ini, para penyelenggara pameran termasuk PT IIE akan merasakan banyak manfaat, seperti efisiensi waktu pengiriman barang serta kemudahan fasilitas fiskal seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap barang yang diimpor untuk  tujuan pameran,” ujar Encep.

Menilik tahun sebelumnya, fasilitas TPPB juga telah dimanfaatkan pada gelaran GIIAS 2022 lalu. Gelaran ini mampu menarik minat sebanyak 385.487 pengunjung dan mencatat transaksi pembelian 26.658 unit kendaraan dengan membukukan transaksi senilai Rp11,74 triliun. 

GIIAS 2023 masih digelar hingga 20 Agustus mendatang. Kunjungi, nikmati, dan ramaikan pameran otomotif ini. “Bea Cukai akan senantiasa memberikan pelayanan serta fasilitas terbaik dalam mendukung kelancaran berbagai gelaran pameran, termasuk pameran otomotif terbesar di Indonesia, GIIAS 2023,” pungkas Encep.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler