Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Lewat Sosialisasi Aturan Kepabeanan, Bea Cukai Buka Jalan Pelaku Usaha untuk Ekspor

Rabu 09 Aug 2023 18:41 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Berperan dalam kelancaran proses bisnis ekspor, Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Perdagangan sosialisasikan ketentuan ekspor produk industri kehutanan kepada para eksportir yang diselenggarakan pada akhir Juli.

Berperan dalam kelancaran proses bisnis ekspor, Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Perdagangan sosialisasikan ketentuan ekspor produk industri kehutanan kepada para eksportir yang diselenggarakan pada akhir Juli.

Foto: Dok Humas Bea Cukai
Bea Cukai Tanjung Emas dan KLHK sosialisasikan ketentua ekspor industri kehutanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu cara yang rutin dilakukan Bea Cukai dalam mendorong kelancaran ekspor di berbagai daerah adalah dengan mensosialisasikan ketentuan kepabeanan kepada para pelaku usaha dan instansi pemerintahan lainnya. 

Berperan dalam kelancaran proses bisnis ekspor, Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Perdagangan sosialisasikan ketentuan ekspor produk industri kehutanan kepada para eksportir yang diselenggarakan pada akhir Juli.

Dari data KLHK disampaikan bahwa data ekspor lima tahun terakhir, produk hasil kehutanan terus mengalami peningkatan dan menjadi komoditas ekspor yang dapat bertahan selama masa pandemi Covid-19. Peningkatan kegiatan ekspor ini juga didukung oleh pemenuhan aspek legalitas melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) agar lebih mudah meyakinkan pembeli di pasar luar negeri.

Dalam prosesnya Bea Cukai menyediakan fasilitas kepabeanan seperti impor sementara dan ekspor sementara yang harus diberitahukan oleh eksportir di awal. Selain itu juga untuk pelaku UMKM dapat melakukan ekspor melalui mekanisme barang kiriman dengan syarat berat tidak melebihi 30 kilogram.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan, Bea Cukai menjamin dukungan melalui kemudahan informasi dan konsultasi kepabeanan yang bisa diakses secara online maupun offline melalui layanan informasi resmi yang tersedia di setiap kantor pelayanan Bea Cukai.

Bea Cukai Malang juga berupa mendukung pengembangan dan pemberdayaan UMKM agar dapat merealisasikan ekspornya secara mandiri. Hal tersebut dilakukan lewat kegiatan Export Mentoring Program yang bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia Kantor Wilayah Malang. Acara tersebut mengusung tema "Xpora, Letter of Credit, Kredit".

Melalui BNI Xpora, para UMKM calon eksportit bisa mendapatkan fasilitas kredit, jaminan pembayaran menggunakan Letter of Credit (LC), Garansi Bank, kemudahan remittance, dan fleksibilitas dealing kurs mata uang asing yang sangat bersaing.

“Selain berbagai fasilitas tersebut, Bea Cukai Malang juga berupaya mencari pembeli potensial melalui cabang BNI luar negeri di Singapura, Hong Kong, Tokyo dan Osaka - Jepang, New York - Amerika Serikat, Seoul - Korea Selatan, dan London,” pungkas Encep.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler