Thursday, 8 Zulqaidah 1445 / 16 May 2024

Thursday, 8 Zulqaidah 1445 / 16 May 2024

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi di Dua Wilayah Ini

Kamis 13 Jul 2023 11:46 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Operasi gempur rokok ilegal terus digalakkan Bea Cukai. Ratusan ribu batang rokok ilegal kembali ditindak oleh Bea Cukai dalam dua Operasi Gempur Rokok Ilegal di dua wilayah berbeda, masing-masing di Kalimantan Timur dan Jawa Tengah.

Operasi gempur rokok ilegal terus digalakkan Bea Cukai. Ratusan ribu batang rokok ilegal kembali ditindak oleh Bea Cukai dalam dua Operasi Gempur Rokok Ilegal di dua wilayah berbeda, masing-masing di Kalimantan Timur dan Jawa Tengah.

Foto: Dok Bea Cukai
Upaya pemberantasan rokok ilegal bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi gempur rokok ilegal terus digalakkan Bea Cukai. Ratusan ribu batang rokok ilegal kembali ditindak oleh Bea Cukai dalam dua Operasi Gempur Rokok Ilegal di dua wilayah berbeda, masing-masing di Kalimantan Timur dan Jawa Tengah.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan penindakan ini sebagai langkah tegas Bea Cukai dalam menindak berbagai kejahatan dalam bidang cukai, terutama peredaran rokok ilegal. “Selain penindakan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual rokok eceran,” imbuhnya.

Tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur melakukan kegiatan pengawasan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) dalam rangka Operasi Gempur ilegal di wilayah Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Kutai Barat. Dilaksanakan periode 15 Mei-01 Juli 2023.

“Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 181/BC/2023 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Operasi Pengawasan Barang Kena Cukai (Operasi Gempur) Tahun 2023,” jelas Encep.

Kegiatan operasi pasar di wilayah Kalimantan Timur ini dilaksanakan ke distributor, agen, tempat penjual eceran seperti warung, toko, dan kios penjual rokok. Tim Kanwil Bea Cukai Kalbagtim berhasil mengamankan berbagai macam merek rokok ilegal sebanyak 369.780 batang.

“Total potensi kerugian negara dalam penindakan ini adalah sebesar Rp 321.558.471. Pelanggaran terdiri dari rokok tidak dilekati pita cukai dan rokok dilekati pita cukai palsu,” jelas Encep.

Sementara di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Kudus melaksanakan kegiatan operasi pasar (Opsar) terhadap BKC ilegal di daerah Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara (27/06). Operasi ini dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal dan langkah sosialisasi kepada masyarakat akan larangan dari rokok ilegal.

Encep menegaskan, upaya pemberantasan rokok ilegal bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. “Ini juga bentuk nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian BKC sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler