Sunday, 4 Zulqaidah 1445 / 12 May 2024

Sunday, 4 Zulqaidah 1445 / 12 May 2024

Bea Cukai Kudus Ringkus Puluhan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Kiriman di Jepara

Rabu 21 Jun 2023 18:22 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 34.400 batang rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Dalam rangka operasi gempur rokok ilegal di tahun 2023, untuk kesekian kalinya, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Pada Rabu (14/6/2023) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 34.400 batang rokok ilegal yang terkemas dalam dua karung paket kiriman di salah satu agen jasa pengiriman di Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Sekitar pukul 17.30 Wib, petugas Bea Cukai Kudus melakukan patroli darat di wilayah Kabupaten Jepara dengan target outlet-outlet jasa pengiriman. “Sekitar pukul 18.30 Wib, tim melakukan pemeriksaan di salah satu outlet jasa pengiriman di Pecangaan karena terdapat paket yang dicurigai berisi rokok ilegal,” ungkap Moch Arif Setijo Nugroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus dalam siaran persnya.

Dari hasil pemeriksaan paket kiriman, ditemukan 158 slop rokok jenis sigraet kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, serta 14 slop rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu. 

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 43.172.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 29.588.988. Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler