Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Bea Cukai Kediri Tindak Ribuan Batang Rokok Ilegal Dalam Bus AKAP di Jombang

Senin 12 Jun 2023 16:24 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang berhasil mencegah pendistribusian rokok ilegal menggunakan bus AKAP

Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang berhasil mencegah pendistribusian rokok ilegal menggunakan bus AKAP

Foto: dok Bea Cukai
Bea Cukai Kediri gandeng Satpol PP Jombang sita sebanyak 22.480 batang

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Dalam upaya menggempur rokok ilegal, Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang berhasil mencegah pendistribusian rokok ilegal menggunakan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) di Kabupaten Jombang, Selasa (6/6/2023). Dalam penindakan ini, Bea Cukai Kediri berhasil menyita sebanyak 22.480 batang rokok.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M. Syaiful Arifin menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengejaran dan penghentian sarana pengangkut untuk dilakukan penindakan.

“Hasilnya sebanyak 22.480 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil dicegah oleh petugas. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 28.212.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 19.336.060,” katanya memerinci.

Melalui sinergi bersama antara Bea Cukai Kediri dan Satpol-PP kabupaten Jombang diharapkan semangat gempur rokok ilegal dapat terus ditingkatkan, sehingga peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler