Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Gelar Sobo Pasar

Senin 12 Jun 2023 16:15 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

 Sebagai upaya preventif dan represif dalam menyukseskan program Gempur Rokok Ilegal 2023 di Wilayah Malang Raya, Bea Cukai Malang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menggelar sobo pasar yang menyasar para penjual rokok eceran di Kabupaten Malang.

Sebagai upaya preventif dan represif dalam menyukseskan program Gempur Rokok Ilegal 2023 di Wilayah Malang Raya, Bea Cukai Malang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menggelar sobo pasar yang menyasar para penjual rokok eceran di Kabupaten Malang.

Foto: dok Bea Cukai
Bea Cukai gelar Sobo di Pasar Ngantang dan Pasar Pujo dan gelar operasi gabungan

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebagai upaya preventif dan represif dalam menyukseskan program Gempur Rokok Ilegal 2023 di Wilayah Malang Raya, Bea Cukai Malang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menggelar Sobo Pasar yang menyasar para penjual rokok eceran di Kabupaten Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, pada Senin (12/06) mengatakan di bulan Mei dan Juni 2023, pihaknya telah melaksanakan sobo pasar (mengunjungi para pedagang rokok di pasar) dan menyita ratusan batang rokok ilegal dari pedagang rokok di Kabupaten Malang. 

"Pada bulan Mei 2023, kami menyosialisasikan program Gempur Rokok Ilegal di Pasar Ngantang dan Pasar Pujon Kabupaten Malang, serta menggelar operasi gabungan di Kecamaran Tajinan dan Kecamatan Kromengan," ujarnya.

Dari operasi gabungan tersebut, didapati tiga toko di Kecamatan Tajinan menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek, sebanyak 680 bungkus dengan total 13.600 batang, tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, dari dua toko di Kecamatan Kromengan, petugas menyita 149 bungkus (2.980 batang) rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, yang disimpan dan disediakan untuk dijual. 

"Petugas pun melakukan penindakan dan penegahan terhadap barang bukti dan membawanya ke Kantor Bea Cukai Malang," tutur Gunawan.

Dalam kegiatan sobo pasar, Bea Cukai Malang juga mengedukasi para penjual rokok eceran dan masyarakat luas akan bahaya rokok ilegal terhadap kesehatan masyarakat serta pengaruh buruknya terhadap keberlangsungan industri rokok legal dan penerimaan negara. 

"Selain memburu rokok ilegal, kami pun menyosialisasikan aturan cukai dan memberitahu masyarakat ciri-ciri rokok ilegal, sehingga mereka dapat mencegah peredaran dan konsumsi rokok ilegal. Seperti dalam kegiatan sobo pasar yang kami gelar di Pasar Singosari dan Pasar Lawang Kabupaten Malang, bulan Juni ini," imbuhnya.

Pada sobo pasar tersebut, petugas Bea Cukai Malang berkeliling mengunjungi toko-toko penjual rokok di dalam dan sekitar pasar guna memberikan penjelasan dan pemahaman mengenai larangan menjual rokok ilegal, beserta ciri-ciri rokok ilegal yang meliputi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya. 

Pemilik toko pun diimbau untuk melaporkan kepada Bea Cukai Malang apabila menemui atau ditawari rokok ilegal oleh sales nakal. Terakhir, petugas juga menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” sebagai tanda bahwa toko tersebut telah diberikan penyuluhan oleh petugas Bea Cukai Malang.

"Kami berharap melalui Sobo Pasar yang terus aktif diselenggarakan ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan masyarakat serta pedagang dapat memahami pentingnya pengawasan cukai sebagai salah satu komponen penerimaan negara. Melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal ini Bea Cukai juga berupaya melindungi masyarakat dari dampak buruk zat tidak jelas yang dikandung rokok ilegal sebab tidak melalui uji laboratorium dan menciptakan level of playing field untuk industri rokok di dalam negeri," tutup Gunawan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler