Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Bea Cukai Kalimantan Selatan Gagalkan Penyelundupan 360 Kilogram Sisik Tenggiling

Jumat 26 May 2023 20:29 WIB

Red: Nora Azizah

Bea Cukai gagalkan penyelundupan 360 kilogram sisik tenggiling.

Bea Cukai gagalkan penyelundupan 360 kilogram sisik tenggiling.

Foto: Dok. Bea Cukai
360 kilogram sisik tenggiling setara dengan membunuh 1.440 ekor tenggiling.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Sinergi penindakan berhasil dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan terhadap 8 karton berisi sisik tenggiling. Penindakan dilakukan tepatnya di Jalan Dayung Raya, Telaga Biru, Banjarmasin Barat, Rabu lalu.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, Agus Prasetyo menjelaskan bahwa penindakan bermula saat Tim Penindakan Kanwil Bea Cukai Kalbagsel melakukan patroli darat dan menemukan sebuah minibus yang mencurigakan. Setelah dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan delapan karton berisi sisik hewan dengan perkiraan berat mencapai 360 kilogram.

Baca Juga

“Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenis barang, kami melakukan koordinasi dengan Pos Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tri Sakti dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan,” jelas Agus, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan sisik tersebut berasal dari hewan tenggiling/Manis javanica yang merupakan salah satu satwa dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Selain itu, tenggiling merupakan satwa yang termasuk dalam daftar spesies apendiks I Cites yang dilarang untuk diperdagangkan.

Perlu diketahui 1 kg sisik tenggiling kering sama dengan 4 ekor tenggiling hidup, sehingga 360 kg sisik yang diamankan setara dengan membunuh 1.440 ekor tenggiling hidup. Berdasarkan hasil kajian evaluasi ekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum LHK bersama IPB menyebutkan bahwa satu ekor tenggiling bernilai Rp50,6 juta, sehingga dalam kasus ini diperkirakan nilai kerugian ekonomi mencapai Rp72,86 Miliar.

“Selanjutnya atas seluruh barang bukti berupa sisik tenggiling dan satu unit minibus beserta pemilik barang berinisial AF (42) diserahterimakan kepada pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Agus.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler