Wednesday, 22 Syawwal 1445 / 01 May 2024

Wednesday, 22 Syawwal 1445 / 01 May 2024

Bea Cukai Kualanamu dan BKIPM Gagalkan Penyelundupan Ikan Hias

Selasa 16 May 2023 18:48 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Kualanamu bersinergi dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Medan 1 gagalkan penyelundupan ikan hias di terminal kedatangan internasional Bandara Kualanamu, Deli Serdang pada Kamis (11/5/2023).

Bea Cukai Kualanamu bersinergi dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Medan 1 gagalkan penyelundupan ikan hias di terminal kedatangan internasional Bandara Kualanamu, Deli Serdang pada Kamis (11/5/2023).

Foto: Bea Cukai
Modus yang digunakan pelaku ialah menyimpan ikan hias di dalam koper barang bawaan.

REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Bea Cukai Kualanamu bersinergi dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Medan 1 menggagalkan penyelundupan ikan hias di terminal kedatangan internasional Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada Kamis (11/5/2023). Modus yang digunakan pelaku ialah menyimpan ikan hias di dalam koper barang bawaan penumpang.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, pada Selasa (16/5/2023), mengungkapkan penggagalan penyelundupan ratusan ikan hias yang dibawa dari Malaysia tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Kualanamu terhadap dua penumpang yang merupakan warga negara Malaysia. Keduanya diketahui membawa tiga koper barang, yang berisikan 182 ekor ikan hias dalam kondisi hidup.

Baca Juga

"Tampilan x-ray menunjukkan indikasi barang mencurigakan berupa kemasan-kemasan berisi cairan. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meminta pemilik barang untuk membuka ketiga koper dimaksud. Setelah koper dibuka kemudian dilakukan pemeriksaan fisik ternyata hasilnya kedapatan berupa ikan cupang berbagai jenis dalam keadaan hidup sejumlah 182 ekor tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi. Rencananya ikan-ikan tersebut akan dipasarkan di wilayah Medan dan sekitarnya," katanya.

Atas temuan tersebut, petugas Bea dan Cukai melakukan penindakan dan penegahan karena melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. "Ini adalah upaya pencegahan atas masuk dan tersebarnya penyakit ikan dari luar negeri ke negara kita. Atas barang bukti tersebut diserahterimakan kepada BKIPM Medan 1 untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Elfi.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler